icon-category Auto

Berlaku Mulai Hari Ini, Saatnya Berburu Motor Listrik Subsidi

  • 20 Mar 2023 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Setelah lama dinanti-nantikan, akhirnya mulai hari ini, Senin (20/3) pemerintah resmi memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik, yang terdiri dari motor, mobil dan bus listrik. Namun, baru motor listrik yang skemanya sudah jelas. Jadi, mari berburu motor listrik subsidi!

Khusus untuk motor listrik, setiap pembeliannya akan mendapat bantuan Rp7 juta. Jumlah tersebut sangat signifikan memangkas harga jualnya, sehingga ada yang harganya di bawah Rp10 jutaan.

Namun untuk bisa memilikinya, ada sejumlah persyaratan dan tiap pabrikan yang berhak mendapatkan potongan harga tersebut juga diberikan persyaratan tertentu.

Ada dua persyaratan utama yang ditetapkan pemerintah agar produsen bisa mendapat subsidi tersebut.

Pertama, motor listrik itu haruslah diproduksi dalam negeri. Persyaratan kedua, motor listrik itu harus memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TDKN) senilai 40 persen.

Mengacu pada persyaratan tersebut, dalam laman TKDN Kementerian Perindustian sejauh ini sudah ada enam produsen yang mendapat memperebutkan jatah 200.000 unit bantuan motor listrik.

Keenam produsen tersebut antara lain Gesits, Selis, Volta, Smoot, Viar, dan juga United.

Volta langsung ngegas dengan menawarkan harga motor listrik Volta 401 Reguler dengan banderol Rp9,95 juta. Kemudian Selis, yang bahkan harga jual motor listrik Selis Agats jadi hanya Rp7,99 jutaan.

Kemudian, dua pabrikan baru yang menyusul berhak mendapatkan subsidi seperti Viar, punya jagoan Viar Q1 yang sekarang dibanderol seharga Rp14,52 juta.

Sementara Smoot dengan andalanya Smoot Tempur, bakal dijual dengan banderol subsidi seharga Rp11 jutaan.

Lalu siapa saja warga Indonesia yang berhak mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta saat membeli motor listrik?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan, bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA.

“Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif. Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga. ” jelas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip Uzone.id dari website resmi Kemenperin.

Nantinya, setiap orang hanya boleh membeli satu kali saja dan setelah dibeli, motor listrik subsidi tersebut tidak boleh dijual kembali.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini