Home
/
Automotive

Bersiap! Insentif Mobil Listrik Bakal Dilanjut Tahun Depan

Bersiap! Insentif Mobil Listrik Bakal Dilanjut Tahun Depan

Bagja Pratama05 November 2024
Bagikan :

Uzone.id - Mobil listrik bisa mulai naik daun di Tanah Air salah satu penyebabnya adalah pemberian insentif dari pemerintah. Nah, karena sudah berganti pemerintahan, bagaimana nasib insentif mobil listrik di Indonesia?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) serta perumahan pada 2025.

"Untuk dilanjutkan ke tahun depan dan ini akan segera dibahas juga dengan Kementerian Keuangan," kata dia dalam konferensi pers, dikutip Uzone.id.

Sejalan dengan Airlangga, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita ketika menghadiri acara first export Chery Indonesia di Cikarang Dry Port, juga mengangkat isu tersebut.

"Semuanya ada kemungkinan untuk memberikan penambahan insentif. Kita juga sudah membahas berkaitan dengan insentif-insentif yang dibutuhkan buat sektor otomotif, karena sektor otomotif sekarang sedang tidak baik-baik saja," ungkap Agus kepada wartawan.

"Kita lihat bahwa salesnya sekarang sudah menurun, sehingga Gaikindo sendiri harus merevisi target yang mereka sudah tetapkan sebelumnya. Ini membutuhkan intervensi dari negara, termasuk kemungkinan kita mau menerbitkan beberapa program atau kebijakan insentif dan stimulus," sambung Agus.

Saat ditanya seperti apa skema subsidi yang bakal diberikan untuk mobil listrik, Agus mengatakan bahwa hal tersebut sedang dirumuskan.

"Intinya, pemerintah mempunyai perhatian terhadap sektor industri otomotif, karena sektor industri otomotif itu mempunyai backward linkage yang besar dan forward linkage yang besar," kata dia.

Sehingga, lanjut Agus, seluruh ekosistem industri sektor otomotif itu merupakan sebuah kesatuan. Kalau penjualan otomotifnya sendiri, produk-produk akhirnya sendiri, dia mengalami kontraksi berbeda dengan berbagai alasan.

"Sekarang alasan yang utamanya kita lihat adalah perlemahan dari daya beli. Tentu itu akan berpengaruh pada backward linkage yang akan juga menarik ke bawah backward linkage dan juga forward linkage," bilang Agus.

Sebagai informasi, sebelumnya pemerintah memberikan bantuan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10%.

Jadi awalnya pajak PPN yang dibayarkan 11%, menjadi 1%. Aturan itu berlaku pada 2023 dan 2024, dengan syarat mobil listrik harus diproduksi di dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 40%.

Video Review Hyundai Santa Fe Terbaru:

populerRelated Article