
Foto: Antara
Uzone.id - Berkendara menggunakan mobil pribadi di Jakarta makin ribet dan mahal, apalagi transportasi umumnya juga belum memadai. Jadi bersiaplah, sebentar lagi melintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta gak lagi gratis.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu, sebagaimana dikutip Uzone.id dari website resminya.BACA JUGA: Penampakan Chery Omoda 5 Versi Setir Kanan, Siap Dijual?
Sistem ini sebenarnya bukan hal baru, karena sempat tercetus wacananya di Indonesia beberapa tahun lalu. Di Singapura sendiri, sudah menggunakan sistem ini sejak tahun 1998.
Jadi pengendara yang melintas di ruas jalan tertentu akan dikenakan tarif melalui sistem Electronic Road Pricing (ERP).
Dasar aturan hukum ERP sendiri tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Belum semua ruas jalan di Jakarta yang akan dikenakan sistem ERP. Tarif berbayar pada ruas jalan tertentu punya sejumlah kreteria untuk bisa diterapkan, antara lain:
BACA JUGA: Kendaraan yang STNK-nya Hangus, Apakah Bisa Dihidupkan Lagi?
Berdasarkan pertimbangan itu, ada beberapa kawasan yang bakal berbayar saat dilintasi seperti tercantum dalam draf tersebut, antara lain:
Dalam draf tersebut juga diatur waktu pemberlakuan jalan berbayar diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.
VIDEO Test Drive Suzuki Spresso: