Sponsored
Home
/
Automotive

Bersiap, Melintas di 25 Ruas Jalan di Jakarta Ini Harus Bayar!

Bersiap, Melintas di 25 Ruas Jalan di Jakarta Ini Harus Bayar!
Preview
Bagja Pratama10 January 2023
Bagikan :

Uzone.id - Berkendara menggunakan mobil pribadi di Jakarta makin ribet dan mahal, apalagi transportasi umumnya juga belum memadai. Jadi bersiaplah, sebentar lagi melintas di sejumlah ruas jalan di Jakarta gak lagi gratis.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan sistem pengendalian lalu lintas jalan berbayar pada jaringan tertentu atau kawasan tertentu dan/atau waktu tertentu, sebagaimana dikutip Uzone.id dari website resminya.

BACA JUGA: Penampakan Chery Omoda 5 Versi Setir Kanan, Siap Dijual?

Sistem ini sebenarnya bukan hal baru, karena sempat tercetus wacananya di Indonesia beberapa tahun lalu. Di Singapura sendiri, sudah menggunakan sistem ini sejak tahun 1998.

Jadi pengendara yang melintas di ruas jalan tertentu akan dikenakan tarif melalui sistem Electronic Road Pricing (ERP).

Dasar aturan hukum ERP sendiri tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Belum semua ruas jalan di Jakarta yang akan dikenakan sistem ERP. Tarif berbayar pada ruas jalan tertentu punya sejumlah kreteria untuk bisa diterapkan, antara lain:

  • Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
  • Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
  • Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
  • Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA: Kendaraan yang STNK-nya Hangus, Apakah Bisa Dihidupkan Lagi?

Berdasarkan pertimbangan itu, ada beberapa kawasan yang bakal berbayar saat dilintasi seperti tercantum dalam draf tersebut, antara lain:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Moh. Husni Thamrin
  • Jalan Jend. Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan M. T. Haryono
  • Jalan D. I. Panjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Pasar Senen
  • Jalan Gunung Sahari
  • Jalan H. R. Rasuna Said

Dalam draf tersebut juga diatur waktu pemberlakuan jalan berbayar diberlakukan setiap hari mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB.

VIDEO Test Drive Suzuki Spresso:

populerRelated Article