icon-category Digilife

Besok, Denda Hingga Rp100 Juta Mulai Berlaku Bagi yang Mudik

  • 06 May 2020 WIB
Bagikan :

Foto: Twitter @TMCPoldaMetro

Uzone.id - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa didenda hingga Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun.

Kebijakan denda itu bisa diterapkan mulai Kamis (7/5/2020). Sebelumnya, larangan mudik yang dimulai 24 April cuma memberikan sanksi teguran hingga kendaraan diminta putar balik.

Hal itu kembali diperkuat oleh pernyataan Staf Ahli Hukum Kemenhub Umar Aris. Menurutnya, setelah 7 Mei 2020 hingga masa larangan mudik selesai diterapkan, akan diberikan sanksi tegas bagi warga yang melanggar.

BACA JUGA: Menhub: Semua Transportasi Dibuka Lagi Besok, Mudik Tetap Dilarang

"Karena ini mengacu Undang-undang karantina di situ disebutkan bahwa b adalah denda Rp 100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun itu ancaman hukuman. Dalam perwujudannya sudah diformulasikan. Bisa ada, plus ditilang," kata Umar Aris.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/5), bahwa semua moda transportasi yang sempat ditutup karena PSBB memungkinkan untuk dibuka lagi pada Kamis besok.

Dengan catatan, penumpang transportasi cuma untuk kepentingan khusus, tidak untuk mudik.

"Pemerintah tetap melarang mudik," ujar Budi Karya.

Dijelaskan lagi, layanan transportasi boleh dimanfaatkan bagi penumpang untuk keperluan bisnis dengan kepentingan mendesak.

Selain itu, penumpang juga pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Perjalanan karena ada keluarga yang meninggal juga masih bisa ditolerir.

Untuk lebih detail, kata Budi Karya, kebijakan membuka kembali moda transportasi akan diatur dalam beleid turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

VIDEO Bocoran 7 Mobil Baru yang Siap Meluncur di GIIAS 2020:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : psbb mudik denda denda mudik 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini