Menhub: Semua Transportasi Dibuka Lagi Besok, Mudik Tetap Dilarang
Uzone.id - Ada kabar baik nih bagi pencari nafkah di bidang transportasi. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah mengatakan seluruh moda transportasi komersial angkutan penumpang: darat, laut, dan udara akan kembali beroperasi pada Kamis (7/5/2020).
Budi Karya mengatakan itu ketika rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Rabu (6/5).Moda transportasi sempat ditutup setelah beberapa pemerintah daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Menurut Budi Karya, dimungkinkan transportasi dibuka lagi besok. Namun untuk kepentingan khusus, tidak untuk mudik.
"Pemerintah tetap melarang mudik," ujar Budi Karya.
BACA JUGA: Akun Facebook Ini Tawarkan Jasa Menyelundupkan Pemudik
Budi Karya mengatakan, membuka lagi moda transportasi sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Tapi ada catatannya nih. Layanan transportasi boleh dimanfaatkan bagi penumpang untuk keperluan bisnis dengan kepentingan mendesak.
Selain itu, penumpang juga pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Selain itu, penumpang dengan kepentingan mendesak, seperti ada keluarga yang meninggal, pelajar dari luar negeri akan pulang ke daerah asaln pemulangan PMI, dan WNI.
Untuk lebih detail, kata Budi Karya, kebijakan membuka kembali moda transportasi akan diatur dalam beleid turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
BACA JUGA: 7 Teknologi Dipakai Manusia saat Perang Lawan Corona
Pada Kamis (23/40), Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan keterangan pers bahwa moda transportasi darat (termasuk kereta api), laut, dan udara dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.
Untuk kendaraan bermotor dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni.
Sedangkan transportasi udara hingga 1 Juni. Namun, kata Adita, bisa diperpanjang dengan menyesuaikan pademi Covid-19 di Indonesia.
Kemudian, larangan mudik menggunakan berbagai moda transportasi dimulai pada Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB.
Pemberian Sanksi
Adapun pemberian sanksi terhadap para pelanggar mulai dengan memberikan peringatan, teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk bagi pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Tahapannya, tanggal 24 April-7 Mei akan diberi peringatan dan kendaraan diminta putar balik.
Tanggal 7-31 Mei diarahkan untuk putar balik dan bisa kena sanksi denda atau sanksi lainnya sesuai dengan peraturan.
VIDEO Bocoran 7 Mobil Baru yang Siap Meluncur di GIIAS 2020: