icon-category Auto

Bikin dan Perpanjang SIM Gratis, Solusi Usir Calo dan Lebih Safety Driving?

  • 04 Jan 2021 WIB
Bagikan :

Foto; Ilustrasi - TMC 

Uzone.id - Sepertinya ini angin segar, ketika pemerintah bakal menggratiskan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Wacana ini digagas setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Secara umum, PP tersebut memungkinkan digratiskannya biaya 31 layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM bagi masyarakat kurang mampu.

Ya, memang tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.

Baca juga: Motor Listrik Lokal United T1800 Diluncurkan

Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Khusus aturan yang menyebutkan kemungkinan bikin dan perpanjangan SIM gratis tertuang pada pasal 7 Ayat 1.

"(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

SKemudian dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat pertimbangan tertentu, salah satunya adalah masyarakat miskin yang bisa mendapatkan hak SIM gratis tersebut.

Rencana ini setidaknya punya banyak faedah, salah satunya tentu dari gratisnya biaya membuat dan memperpanjang SIM yang selama ini harus bayar dan bahkan lebih mahal kalau melalui calo.

Ngomogngin calo, dengan adanya SIM gratis ini, pastinya bisa sedikit membasmi aktiftas calo saat melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM.

Nah, pertanyaannya terkait dengan adanya rencana ini adalah, bagaimana cara Kepolisian meningkatkan kualitas ujiannya agar kedepannya bisa lebih meningkatkan budaya safety driving di jalanan. Semoga saja tetap lebih dan semakin baik.

Sementara kalau gak termasuk golongan yang berhak bikin dan perpanjang SIM gratis, tarif pembuatan SIM saat ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

SIM A: Rp120.000

SIM B1: Rp120.000

SIM B2: Rp120.000

SIM C: Rp100.000

SIM C1: Rp100.000

SIM C2: Rp100.000

SIM D: Rp50.000

SIM D1: Rp50.000

SIM Internasional Rp250.000

VIDEO Test Drive KIA Sonet:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini