Bikin Stiker WhatsApp dari Wajah Orang Lain Bisa Dihukum? Cek Faktanya
Penggunaan wajah orang lain tanpa persetujuan sebagai stiker WhatsApp melanggar UU PDP dan ITE, berpotensi sanksi pidana atas pelanggaran hak privasi.

Highlight Artikel
- Kasus pembakaran kantor Diskominfo Kutai Kartanegara dipicu sakit hati karyawan karena wajahnya dijadikan bahan ejekan dan stiker WhatsApp.
- Penggunaan foto wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan perlindungan data pribadi.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang ITE mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus dengan persetujuan eksplisit subjek data.
- Pelaku penggunaan data pribadi tanpa izin yang merugikan korban dapat dijerat pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Uzone.id – Baru-baru ini,
ramai kasus kantor Diskominfo Kutai Kartanegara yang dibakar oleh seorang
karyawan berinisial MA/MFA gara-gara rasa sakit hati akibat foto wajahnya yang
seringkali dijadikan bahan ejekan hingga stiker WhatsApp oleh rekan-rekannya.
Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra di internet, ada yang
memaklumi tindakan tersebut sebagai bentuk perlawanan dan kekesalan karena
ditindas, ada juga yang mempertanyakan pengetahuan para pekerja Diskominfo
mengenai aturan menggunakan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp.
Hukum Penggunaan Wajah Orang Lain sebagai Stiker WhatsApp
Penggunaan objek wajah orang lain dengan tujuan stiker
WhatsApp sendiri terus menjadi polemik.
Melansir dari Hukumonline,
pada dasarnya penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang
menyangkut data pribadi seseorang (termasuk foto wajah) harus dilakukan atas
persetujuan orang yang bersangkutan.
Sebagai informasi, foto wajah seseorang merupakan bagian
dari data pribadi seseorang dan harus dijaga serta tidak bisa digunakan secara
sembarangan oleh orang lain.
Kementerian Komdigi juga mengingatkan pengambilan gambar
atau aktivitas fotografi wajib memenuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Salah satunya adalah aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi, salah satunya tidak boleh disebarkan tanpa izin. Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas yaitu melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.
Dalam hal ini, menggunakan wajah orang lain untuk stiker
WhatsApp–apalagi untuk ‘seru-seruan’ tetap perlu consent dari pemilik
wajah itu sendiri. Jika tidak, maka hal tersebut melanggar hak dari pemilik
wajah.
Jika merasa terganggu dan tidak setuju wajahnya digunakan
untuk stiker WhatsApp, pemilik wajah bisa mengajukan gugatan karena merasa
dirugikan sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016.
Tindakan edit stiker wajah juga telah diatur dalam Pasal 32
ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan
transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Jika pelaku terbukti melanggar etika dalam penggunaan data
pribadi milik orang lain apalagi dilakukan tanpa izin hingga merugikan korban,
ancaman pidana yang bisa dikenakan adalah pidana penjara paling lama 8 tahun
dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat
(1) UU ITE.
Jadi, bagi kalian yang sering kali menggunakan wajah orang
lain untuk guyonan stiker WhatsApp, pastikan bahwa kalian sudah mengetahui
dasar hukumnya, termasuk mendapatkan consent dari orang tersebut dan tidak
merugikan si pemilik wajah di kemudian hari.
FAQ Artikel
Apa penyebab kasus pembakaran kantor Diskominfo Kutai Kartanegara?
Kasus pembakaran terjadi karena seorang karyawan berinisial MA/MFA merasa sakit hati akibat foto wajahnya sering dijadikan bahan ejekan dan stiker WhatsApp oleh rekan-rekannya.
Apakah legal menggunakan foto wajah orang lain untuk stiker WhatsApp tanpa persetujuan?
Tidak. Penggunaan foto wajah seseorang sebagai data pribadi tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Undang-undang apa saja yang melindungi data pribadi terkait penggunaan foto?
Pengambilan dan penyebaran gambar atau data pribadi wajib memenuhi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan juga diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
Apa sanksi bagi pihak yang menggunakan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp tanpa izin dan merugikan?
Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) UU ITE.
Apa yang bisa dilakukan jika merasa dirugikan karena wajah digunakan tanpa izin?
Pemilik wajah bisa mengajukan gugatan karena merasa dirugikan sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016.
