Home
/
Digilife

Bikin Stiker WhatsApp dari Wajah Orang Lain Bisa Dihukum? Cek Faktanya

Penggunaan wajah orang lain tanpa persetujuan sebagai stiker WhatsApp melanggar UU PDP dan ITE, berpotensi sanksi pidana atas pelanggaran hak privasi.

Bikin Stiker WhatsApp dari Wajah Orang Lain Bisa Dihukum? Cek Faktanya

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Kasus pembakaran kantor Diskominfo Kutai Kartanegara dipicu sakit hati karyawan karena wajahnya dijadikan bahan ejekan dan stiker WhatsApp.
  • Penggunaan foto wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan perlindungan data pribadi.
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan Undang-Undang ITE mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus dengan persetujuan eksplisit subjek data.
  • Pelaku penggunaan data pribadi tanpa izin yang merugikan korban dapat dijerat pidana penjara hingga 8 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Uzone.id – Baru-baru ini, ramai kasus kantor Diskominfo Kutai Kartanegara yang dibakar oleh seorang karyawan berinisial MA/MFA gara-gara rasa sakit hati akibat foto wajahnya yang seringkali dijadikan bahan ejekan hingga stiker WhatsApp oleh rekan-rekannya.

Terjadi pada Selasa, (11/08), pelaku merasa di-bully dan tidak terima dirinya sering difoto lalu dimasukkan ke grup chat kantor hingga dijadikan stiker WhatsApp.

Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra di internet, ada yang memaklumi tindakan tersebut sebagai bentuk perlawanan dan kekesalan karena ditindas, ada juga yang mempertanyakan pengetahuan para pekerja Diskominfo mengenai aturan menggunakan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp.

Hukum Penggunaan Wajah Orang Lain sebagai Stiker WhatsApp

Penggunaan objek wajah orang lain dengan tujuan stiker WhatsApp sendiri terus menjadi polemik. 

Melansir dari Hukumonline, pada dasarnya penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang (termasuk foto wajah) harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

Sebagai informasi, foto wajah seseorang merupakan bagian dari data pribadi seseorang dan harus dijaga serta tidak bisa digunakan secara sembarangan oleh orang lain.

Kementerian Komdigi juga mengingatkan pengambilan gambar atau aktivitas fotografi wajib memenuhi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Salah satunya adalah aspek hukum dan etika perlindungan data pribadi, salah satunya tidak boleh disebarkan tanpa izin. Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas yaitu melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.




Dalam hal ini, menggunakan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp–apalagi untuk ‘seru-seruan’ tetap perlu consent dari pemilik wajah itu sendiri. Jika tidak, maka hal tersebut melanggar hak dari pemilik wajah.

Jika merasa terganggu dan tidak setuju wajahnya digunakan untuk stiker WhatsApp, pemilik wajah bisa mengajukan gugatan karena merasa dirugikan sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016.

Tindakan edit stiker wajah juga telah diatur dalam Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.”

Jika pelaku terbukti melanggar etika dalam penggunaan data pribadi milik orang lain apalagi dilakukan tanpa izin hingga merugikan korban, ancaman pidana yang bisa dikenakan adalah pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) UU ITE.

Jadi, bagi kalian yang sering kali menggunakan wajah orang lain untuk guyonan stiker WhatsApp, pastikan bahwa kalian sudah mengetahui dasar hukumnya, termasuk mendapatkan consent dari orang tersebut dan tidak merugikan si pemilik wajah di kemudian hari.

 

FAQ Artikel

Apa penyebab kasus pembakaran kantor Diskominfo Kutai Kartanegara?

Kasus pembakaran terjadi karena seorang karyawan berinisial MA/MFA merasa sakit hati akibat foto wajahnya sering dijadikan bahan ejekan dan stiker WhatsApp oleh rekan-rekannya.

Apakah legal menggunakan foto wajah orang lain untuk stiker WhatsApp tanpa persetujuan?

Tidak. Penggunaan foto wajah seseorang sebagai data pribadi tanpa persetujuan dari orang yang bersangkutan melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Undang-undang apa saja yang melindungi data pribadi terkait penggunaan foto?

Pengambilan dan penyebaran gambar atau data pribadi wajib memenuhi UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan juga diatur dalam Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Apa sanksi bagi pihak yang menggunakan wajah orang lain untuk stiker WhatsApp tanpa izin dan merugikan?

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) UU ITE.

Apa yang bisa dilakukan jika merasa dirugikan karena wajah digunakan tanpa izin?

Pemilik wajah bisa mengajukan gugatan karena merasa dirugikan sesuai dengan Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016.

populerRelated Article