Bitcoin Senilai Rp 839 Miliar Tidak Bisa Diambil karena Kata Sandi
-
Uzone.id – Kepolisian kota Kempten, Jerman, berhasil menyelesaikan kasus penipuan Bitcoin senilai USD60 juta atau sekitar Rp839 Miliar, namun sayang kata sandi dari dompet Bitcoin itu tidak diketahui sampai sekarang. Alhasil akses ke uang kripto tersebut tidak bisa dilakukan.
Baca juga: Mengungkap Teori Konspirasi Bitcoin
“Kami telah bertanya, namun ia tidak menjawab sama sekali” ujar Sebastian Murer, jaksa kasus tersebut.
Sang penipu telah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun atas perbuatannya. Ia meng-install software untuk menambang bitcoin pada perangkat orang lain secara ilegal.
Saat ia baru masuk penjara, nilai Bitcoin yang ia produksi secara ilegal telah meningkat secara signifikan. Sebagai informasi, nilai tukar Bitcoin terus meningkat. Pada hari ini (8/2), nilai tukar 1 Bitcoin sekitar Rp536 juta.
Baca juga: Apakah Bitcoin Investasi yang Menguntungkan?
Bitcoin disimpan di dalam sebuah software yang berfungsi sebagai dompet digital. Dompet digital ini dilindungi oleh enkripsi. Kata sandi diperlukan untuk membuka akses ke dompet digital dan Bitcoin. Apabila kata sandi hilang, maka pengguna tidak dapat membuka dompet digital tersebut.
Kehilangan kata sandi memang ternyata cukup umum terjadi, menurut laporan dari The New York Times, sekitar 20 persen dari jumlah Bitcoin yang ada sekarang benar-benar hilang karena dompet digital pemilik tidak bisa diakses.
Sama halnya seperti kasus ini, sepertinya Bitcoin hasil sitaan polisi Jerman tidak bisa diakses lagi. Namun pihak kepolisian sudah memastikan dompet digital tersebut tidak akan bisa diakses kembali oleh sang penipu.