Home
/
Automotive

Briptu Gugur Terluka Usai Ditabrak Mobil yang Ditilangnya

Briptu Gugur Terluka Usai Ditabrak Mobil yang Ditilangnya
Tomy Tresnady20 January 2020
Bagikan :

Ilustrasi. Polisi melakukan penindakan terharap pengendara motor masuk ke jalur busway (Twitter / Polda Metro Jaya)

Uzone.id - Polda Metro Jaya telah merilis laporan kronologi Petugas Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Briptu Gugur Ebenezer (25) ditabrak oleh mobil yang ditilangnya di jalan raya seberang TVRI, Jl. Gerbang Pemuda, Tanah Abang, Jakarta Pusat

Mobil yang menabrak Briptu Gugur jenis Honda Jazz berplat nomor B 1729 UFG, dikemudikan oleh Ade Permana Putra, beralamat Perumahan Vila Pamulang Mas RT 007 RW 06 Blok D3 No 8, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.

"Ade Permana ditangkap pada Sabtu (18/1/2020) sore oleh Team Opsnal Unit 1 beserta Team Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," menurut keterangan Polda Metro Jaya lewat siaran pers yang diterima Uzone.id, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Sabar, All New NMax Baru Tersedia Maret 2020

Kronologi peristiwa, Briptu Gugur ditabrak oleh Honda Jazz yang dikemudikan Ade Permana pada Sabtu (18/1) pukul 02.30 WIB dini hari pada saat Briptu Gugut melaksanakan tugas antisipasi Balap Liar di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Briptu Gugur sempat memberhentikan Mobil Jazz warna merah yang tidak menyalakan lampu dan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) didepan.

Mobil tersebut sempat berhenti ketika akan dilakukan pemeriksaan. Namun tiba-tiba Mobil tancap gas dan menabrak Briptu Gugur.

Baca juga: Skuter Bajaj Keren Ini Bisa Masuk Ibu Kota Baru Indonesia

Atas kejadian tersebut, Briptu Gugur mengalami luka-luka di pipi kiri, tangan kiri, kaki kiri dan kanan.

Selanjutnya, mobil melarikan diri dan tidak terkejar tapi berhasil diketahui di plat belakang mobil nomor polisi B 1720 UFG. Korban pun membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Team Opsnal Unit 1 Jatanras dan Team Gakkum Ditlantas PMJ langsung menyelidiki pengendara mobil tersebut dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti mobil Jazz di Villa Pamulang Mas. Ade dan mobil Jazz kemudian dibawa ke Mapolda guna pengusutan selanjutnya.

Ade Permana terancam dijerat Pasal 212 dan Pasal 213 KUHP, yang isinya sebagai berikut:

Pasal 212

Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 213

Paksaaan dan perlawanan tersebut dalam pasal 211 dan 212 diancam:

1. Dengan pidana penjara paling lama lima tahun, bila kejahatan atau perbuatan lainnya pada waktu itu mengakibatkan luka-luka.

2. Dengan pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, bila mengakibatkan luka-luka berat (KUHP 90).

3. Dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila mengakibatkan orang mati (KUHP 215, 487).

VIDEO 5 Pertimbangan Sebelum Beli All New Honda BeAT 

populerRelated Article