Home
/
Automotive

Operasi Zebra 2024 Tangkap 54.000 Pelanggar Lalu Lintas

Operasi Zebra 2024 Tangkap 54.000 Pelanggar Lalu Lintas
Brian Priambudi22 October 2024
Bagikan :

Uzone.id - Operasi Zebra 2024 belum berakhir, namun sudah terdapat lebih dari 50 ribu pengendara yang tertangkap melanggar aturan lalu lintas. Operasi ini masih terus berlangsung hingga 27 Oktober 2024 mendatang.

Polda Metro Jaya sudah menindak 54.827 pelanggar aturan lalu lintas sejak Operasi Zebra 2024 digelar. Penindakan pun dilakukan dengan beragam cara mulai dari teguran hingga tilang secara elektronik.

"Tercatat ada 33.152 pelanggaran yang ditindak oleh E-TLE statis, 5.915 ditangani E-TLE mobile dan 15.400 berupa teguran," ujar Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Antara.

Preview

Dari jumlah tersebut, pengendara roda dua yang mendominasi pelanggaran aturan lalu lintas. Bahkan jumlahnya cukup fantastis yakni mencapai 21.434 kasus.

"Rincian pelanggaran roda dua yaitu tidak menggunakan helm SNI 14.491 kasus, melawan arus ada 4.638 kejadian dan tak menghiraukan marka jalan 2.305," ungkapnya.

Sementara untuk pengendara roda empat totalnya mencapai 19.138 kasus. Dari jumlah tersebut, paling banyak pelanggaran di pengendara roda empat adalah tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 18.767 kasus, sementara menggunakan smartphone sembari berkendara mencapai 371 kasus.

Jumlah pelanggaran tersebut diyakini akan terus bertambah jika masyarakat masih tidak disiplin terhadap peraturan lalu lintas. Mengingat Operasi Zebra 2024 masih berlangsung hingga 27 Oktober 2024 nanti.

"Kami berharap dengan penindakan dan sosialisasi masyarakat bisa lebih disiplin serta mematuhi aturan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan di jalan," tegasnya.

Perlu diketahui, Operasi Zebra 2024 akan terus berlangsung yang mengincar 14 jenis pelanggaran. Pelanggaran tersebut di antaranya:

  1. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
  2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas;
  3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur;
  4. Kendaraan melawan arus;
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
  6. Menggunakan HP saat berkendara;
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt;
  8. Melebihi batas kecepatan;
  9. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
  10. Kendaraan beroda empat atau lebih tidak layak jalan;
  11. Kendaraan beroda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar;
  12. Kendaraan beroda dua dan empat tidak dilengkapi STNK;
  13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan;
  14. 14. Penyalahgunaan TNKB Diplomatik
populerRelated Article