Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital kembali menegaskan bagaimana PP Tunas nantinya diterapkan dan apa tujuan sebenarnya dari pembatasan akses untuk anak-anak di bawah umur tersebut.
Dalam keterangan terbaru yang dibagikan Selasa, (10/02), Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut kalau aturan ini bukan melarang anak-anak menggunakan teknologi tapi menunda akses demi memastikan mereka punya kesiapan mental dan psikologis secara matang sebelum masuk ke ruang digital.Meutya juga menjelaskan bahwa aturan pembatasan ini tidak diputuskan secara sembarangan, namun juga dari hasil diskusi panjang dengan para psikolog dan pihak-pihak terkait, termasuk peneliti, pemerhati pendidikan, hingga komunitas perlindungan anak.
“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil diskusi panjang dengan para psikolog, pemerhati tumbuh kembang anak, serta berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak,” kata Meutya.
Salah satu pihak yang diajak untuk berdiskusi panjang adalah Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan Najeela Shihab. Najeela menilai bahwa adanya PP Tunas ini menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan anak di era digital.
“Yang diatur bukan penggunaan teknologi secara keseluruhan. Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar atau berkreasi. Yang dibatasi adalah platform dengan risiko tinggi seperti media sosial atau permainan daring tertentu,” ujar Najeela.
Meutya menambahkan bahwa tujuan dari penundaan akses ini adalah karena meningkatnya kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga penipuan daring yang kerap menyasar pengguna usia muda.
Oleh karena itu, dibutuhkan langkah tegas demi menekan tren negatif tersebut. Kehadiran PP Tunas ini pun juga disebut menjadi bentuk kepedulian pemerintah agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma.