BYD dan Diler Digugat Lagi Soal Nama Denza, Dituntut Rp9,5 Triliun
PT Raden Reza Adi menggugat BYD Rp9,5 triliun terkait sengketa merek Denza di Indonesia, sebagai balasan atas perubahan nama Denza menjadi Danza.
Highlight Artikel
- PT Raden Reza Adi secara resmi menggugat BYD Company Limited dan enam entitas jaringannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas sengketa merek Denza.
- Penggugat menuntut ganti rugi materiil mencapai Rp9,5 triliun dan penghentian seluruh operasional terkait merek Denza di Indonesia.
- Gugatan ini merupakan serangan balik setelah BYD sebelumnya mengajukan gugatan terhadap PT Worcas Nusantara Abadi dan Raden Reza Adi, yang kandas di tingkat kasasi MA.
- BYD Motor Indonesia telah mengambil langkah komersial dengan mengganti nama merek Denza menjadi Danza untuk saluran komunikasi dan pemasaran di pasar domestik sejak 1 Oktober 2026.
PT Raden Reza Adi secara resmi menyeret produsen otomotif asal China, BYD Company Limited, bersama enam entitas jaringan bisnisnya ke meja hijau Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tuntutan ganti rugi materiil mencapai Rp9,5 triliun.
Gugatan perdata khusus tersebut terdaftar sejak 8 September 2026 di bawah nomor register 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst, dengan kuasa hukum penggugat Togap Eduard.
Langkah hukum ini tidak hanya membidik prinsipal global BYD Company Limited, melainkan merambah seluruh ekosistem korporasi dan mitra dilernya di tanah air, yakni PT BYD Motor Indonesia, PT BYD Auto Indonesia, PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), dan PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).
Dalam pokok tuntutannya, Raden Reza Adi menuntut pengadilan menetapkan pihaknya sebagai pemilik sah bertitel hak eksklusif atas merek Denza nomor pendaftaran IDM001176306 untuk klasifikasi barang kelas 12 di wilayah Indonesia.
Penggugat mendalilkan bahwa ketujuh tergugat telah mengeksploitasi merek Denza tanpa izin sah, beriktikad buruk, serta melakukan perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian materiil Rp9,5 triliun.
Seluruh tergugat dituntut membayar ganti rugi tersebut secara tunai, seketika, dan tanggung renteng.
Selain ganti rugi finansial, gugatan itu menuntut penghentian total rantai operasional para tergugat—mulai dari aktivitas impor, produksi, perakitan, distribusi, penjualan, hingga kampanye promosi kendaraan yang memanfaatkan merek Denza atau varian yang menyerupainya—disertai kewajiban menarik seluruh unit kendaraan hasil pelanggaran tersebut dari pasar Indonesia.
Proses persidangan sempat dibuka pada 22 September 2026, namun majelis hakim memutuskan penundaan guna merampungkan pemanggilan resmi kepada ketujuh pihak tergugat, dengan jadwal sidang lanjutan ditetapkan pada 23 Februari 2027.
Hingga laporan perkara ini mencuat, pihak BYD Motor Indonesia belum memberikan konfirmasi resmi mengenai gugatan tersebut.
Gugatan bernilai triliunan rupiah ini sesungguhnya merupakan serangan balik atas sengketa yang lebih dulu diajukan kubu BYD.
Pada 8 Juni 2026, BYD Company Limited melalui kuasa hukum Somnis Ferina melayangkan gugatan bernomor perkara 64/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst melawan PT Worcas Nusantara Abadi dan PT Raden Reza Adi.
Melalui perkara itu, BYD memohon agar merek Denza miliknya diakui sebagai merek terkenal dan menetapkan BYD sebagai pemegang hak tunggal kelas 12 di Indonesia.
BYD menuding pendaftaran nomor IDM001176306—yang awalnya didaftarkan oleh Worcas lalu dialihkan kepemilikannya ke Raden Reza Adi—memiliki kemiripan mendasar, diajukan secara tidak jujur, sehingga patut dibatalkan serta dihapus dari Berita Resmi Merek.
Gugatan BYD ini telah melewati tahapan replik dan duplik, serta diagendakan memasuki pembuktian surat pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Friksi hukum kedua kubu berakar jauh ke belakang sejak awal tahun lalu. Pada Januari 2025, langkah hukum awal BYD yang menggugat Worcas kandas setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan tersebut seluruhnya pada 28 April 2025.
Perlawanan kasasi BYD ke Mahkamah Agung pun mentok; lewat putusan bernomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025, MA menolak permohonan BYD dan justru memenangkan kasasi Worcas.
MA membatalkan putusan peradilan niaga sebelumnya dan menyatakan gugatan BYD tidak dapat diterima lantaran salah sasaran pihak tergugat (error in persona), mengingat kepemilikan merek Denza telah resmi beralih dari Worcas ke tangan Raden Reza Adi sebelum gugatan itu bergulir.
Merespons ketidakpastian hukum yang berlarut-larut, BYD Motor Indonesia memilih bermanuver di ranah komersial.
Sejak 1 Oktober 2026, perusahaan menanggalkan nama Denza khusus untuk saluran komunikasi dan pemasaran dalam negeri dengan menggantinya menjadi Danza, meski identitas Denza tetap dipertahankan untuk kebutuhan pasar global.
Head of PR and Government Relations PT BYD Motor Indonesia Luther Panjaitan menegaskan bahwa opsi pergantian merek lokal diambil demi kenyamanan serta kepastian membangun reputasi bisnis jangka panjang.
Luther menekankan bahwa portofolio bisnis dan fasilitas fisik BYD di Indonesia berdiri nyata di bawah Nomor Induk Berusaha (NIB) resmi dan izin industri otomotif yang tervalidasi secara global, sehingga ia mempertanyakan sistem pendaftaran merek yang kerap terbelenggu adagium siapa cepat dia dapat tanpa mempertimbangkan keseriusan operasional entitas bisnis terkait.
"Jadi apalagi yang harus kami buktikan untuk memperkuat kepemilikan brand, kalau hanya case-nya soal siapa cepat atau lambat?" ujar Luther belum lama ini.
Tim Uzone.id sudah mencoba menghubungi pihak BYD Indonesia terkait peasalahan ini, meskipun belum ada respon sampai berita ini dipublish.
FAQ Artikel
Apa inti sengketa merek Denza ini?
Sengketa ini melibatkan PT Raden Reza Adi dan BYD Company Limited beserta entitas jaringannya terkait kepemilikan dan penggunaan merek Denza di industri otomotif nasional Indonesia.
Berapa ganti rugi yang dituntut PT Raden Reza Adi kepada BYD?
PT Raden Reza Adi menuntut ganti rugi materiil mencapai Rp9,5 triliun kepada BYD Company Limited dan enam entitas jaringannya.
Mengapa BYD Motor Indonesia mengganti nama Denza menjadi Danza di pasar domestik?
BYD Motor Indonesia mengganti nama Denza menjadi Danza di pasar domestik sejak 1 Oktober 2026 demi kenyamanan serta kepastian membangun reputasi bisnis jangka panjang di tengah ketidakpastian hukum terkait merek Denza.
Apakah gugatan PT Raden Reza Adi ini merupakan yang pertama terkait merek Denza?
Tidak, gugatan dari Raden Reza Adi ini merupakan serangan balik atas sengketa yang lebih dulu diajukan kubu BYD pada 8 Juni 2026, yang juga telah melalui proses hukum sebelumnya dan kandas di Mahkamah Agung.
Bagja Pratama
Jurnalis
