icon-category Auto

Cara Dapat Subsidi Rp7 Juta Saat Beli Motor Listrik, Siapa Aja yang Berhak?

  • 07 Mar 2023 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Pemerintah resmi memberlakukan pemberian subsidi sebesar Rp7 juta per 20 Maret 2023 buat konsumen yang ingin membeli motor listrik. Tapi ada syarat tertentu yang harus dipenuhi, sehingga tidak semua warga Indonesia bisa mendapatkan subsidi tersebut.

Kemenperin selaku Kuasa Pengguan Anggaran (KPA) program ini menyiapkan skema bantuan pembelian kendaraan listrik, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat tepat sasaran.

BACA JUGA: The Legend Reborn, Suzuki Luncurkan Generasi Baru Grand Vitara

Menperin memaparkan, produsen KBLBB dalam negeri mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini dengan ketentuan telah memenuhi TKDN (40 persen).

Kemudian, lembaga verifikasi akan melakukan verifikasi terhadap Vehicle Identification Number (VIN) yang disesuaikan dengan TKDN.

Selanjutnya, dilakukan pendataan melalui dealership dan berkordinasi dengan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) terkait proses verifikasi. Setelahnya, bank HIMBARA melakukan pembayaran penggantian kepada produsen.

“Dealership bertugas melakukan pemeriksaan data calon pembeli berupa NIK pada KTP untuk menentukan apakah termasuk masyarakat yang berhak mendapat insentif. Apabila termasuk berhak, pembeli akan langsung mendapatkan insentif potongan harga. ” jelas Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita dikutip Uzone.id dari website resmi Kemenperin.

Baca juga: Waspada Honda Brio, Bersiap Dikeroyok Agya-Ayla Terbaru!

Dealer kemudian menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank HIMBARA. Sedangkan Bank HIMBARA menerima pengelolaan insentif dari Kemenperin sebagai KPA.

Lalu siapa saja warga Indonesia yang berhak mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta saat membeli motor listrik?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan, bantuan pemerintah ini diutamakan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Kecil (KUR) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), termasuk pelanggan listrik 450-900 VA.

Hal ini untuk mendorong produktivitas dan efisiensi usaha mereka.

VIDEO Review Honda WR-V Tipe E CVT, SUV Termurah Honda:

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini