
Uzone.id - Cara scan siaran TV digital gak sulit kok, gaes. Asalkan, kalian menggunakan smart TV yang punya fitur DVB-T2 maupun ‘TV jadul’ yang sudah terpasang dengan set Top Box (STB) dengan fitur DVB-T2 juga.
Perangkat lainnya seperti antena yang lama, tidak perlu diganti alias masih bisa dipakai untuk menjangkau siaran TV digital.Untuk diketahui, pada Rabu (2/11) lalu, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi mematikan siaran TV analog di di 9 kabupaten atau kota Jabodetabek, serta 173 kabupaten kota non-terrestrial service.
Baca juga: Hitung Mundur ASO, Ini Syarat dan Cara Dapatkan STB Gratis
Nah, buat kalian yang mungkin saja bingung bagaimana cara untuk scan siaran TV digital baik di smart TV dengan DVB-T2 atau TV analog dengan STB, berikut panduan lengkapnya:
Cara pasang STB dan scan siaran digital di TV analog
Sebelum memindai tayangan digital untuk TV analog alias ‘TV jadul’, kalian wajib memasangkannya ke STB. Pemerintah membagikan STB secara gratis untuk masyarakat yang memenuhi syarat. Kalian juga bisa membelinya di toko online, harganya mulai Rp150 ribuan saja kok.
Berikut langkah-langkah untuk memasang STB di TV analog:
Baca juga: Siaran TV Analog Disuntik Mati, Apa yang Harus Dipersiapkan?
Cara scan siaran TV digital di smart TV
Sebelum memindai siaran TV digital, pastikan dulu smart TV kalian memiliki fitur DVB-T2. Kalian juga bisa mengecek, apakah smart TV sudah bisa menerima siaran TV digital atau belum dengan memeriksa model TV di situs Siaran Digital Kominfo.
Baca juga: Pilihan Smart TV Murah dari Rp1 Jutaan untuk Siaran TV Digital, Tanpa STB!
Untuk scan tayangan TV digital di smart TV, sebenarnya sama saja walau berbeda merek. Yang harus kalian pastikan, wajib menggunakan antena UHF biasa, baik di dalam atau luar rumah.
Sekarang kalian sudah bisa nonton TV digital kan? Dengan siaran TV digital, tayangan pun punya gambar lebih jernih dengan kualitas suara yang lebih oke.