Cara Urus Tilang Elektronik yang Suratnya Dikirim ke Rumah
-
Foto: ETLE Polda Metro Jaya
Uzone.id - Tilang elektronik nasional (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE) sudah diberlakukan. Mungkin masih banyak yang belum tau, bagaimana cara mengurus suratnya kalau kita kena tilang.Karena kita tau, bagi pelanggar, akan dikirimkan surat tilang beserta foto bukti pelanggarannya ke rumah melalui PT Pos, email, atau nomor telepon sekitar 3 hari setelah kita melanggar lalu lintas.
Menurut website resmi ETLE Polda Metro Jaya, setelah surat dikirim penerima surat atau pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi melalui situs etle-pmj.info atau lewat aplikasi ETLE PMJ.
Baca juga: Review Toyota Vios, Diskon PPnBM paling banyak
Kita bisa melakukan klarifikasi, misalkan kita tidak merasa melanggar, atau mobil tersebut milik kita atau bukan dan siapa yang melakukan pelanggaran dan diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.
Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi ke posko ETLE ke Subdit Gakkum Polda.
Setelah terbukti melanggar, pelanggar akan diberikan kertas tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual BRI untuk pembayaran tilang dengan batas waktu pembayaran tujuh hari.
Jika pembayaran tidak dilakukan, maka polisi akan melakukan pemblokiran pada STNK sampai denda dibayar.
VIDEO Review Toyota Vios, Sedan yang Mendadak Laris Manis: