
Uzone.id - Bukan cuma Jakarta, pemerintah daerah di sejumlah provinsi juga ikutan menggelar pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2026 ini. Pemerintah Provinsi (Pemprov) mana saja yang menerapkannya?
Pemutihan pajak kendaraan digelar pada Juni 2026, kebijakan ini diambil dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar kewajibannya.Program ini juga menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan agar bisa menyelesaikannya dengan biaya yang lebih ringan.
Uniknya, terdapat beberapa insentif yang diberikan, bukan cuma penghapusan denda keterlambatan saja. Tetapi juga ada diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga keringanan biaya mutasi.
Berikut daftar provinsi yang melakukan pemutihan pajak kendaraan di Indonesia:
Pemprov DKI Jakarta lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menerbitkan putusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-499 Kota Jakarta.
Berkat kebijakan ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraannya tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
Pembebasan denda diberikan secara otomatis lewat sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.
Untuk dapat menikmatinya, program ini berlangsung mulai 1 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026 mendatang.
Pemprov Jawa Tengah juga memiliki kebijakan serupa lewat program bertajuk "Gas Jateng 5 Persen". Program ini memberikan potongan pokok PKB sebesar 5 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Keringan yang diberikan di antaranya:
Program ini hanya berlaku kepada pemilik kendaraan yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari hingga 21 Desember 2026.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Program keringanan PKB Pemprov Bali juga masih berlangsung hingga saat ini, yang dimulai sejak 5 Januari 2026 lalu.
Kebijakan ini diatur lewat Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Rincian keringanan yang diberikan Pemprov Bali:
Tentu program ini digelar dengan tujuan untuk dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban masyarakat.
Terakhir, Pemprov Bengkulu juga punya program serupa melalui Bapenda. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di 2026 ini berlangsung mulai 1 Mei kemarin hingga 31 Agustus 2026.
Menariknya selain pemutihan pajak, Pemprov Bengkulu juga memberikan diskon sebesar 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan.
Keringanan pajak mutasi kendaraan ini bahkan sudah berlaku sejak 1 April dan berlangsung hingga tanggal yang sama yakni 31 Agustus 2026.
Pemprov Bengkulu berharap program ini dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan mereka.
Pemerintah Provinsi Lampung sedang mengadakan program keringanan pajak dan balik nama kendaraan yang berlangsung dari 2 Juni 2026 sampai 31 Agustus 2026.
Dikutip dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, ada beberapa program keringanan yang diberikan buat warga Lampung yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor. Berikut program pemutihan di Lampung:
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga memberikan keringanan berupa diskon pajak dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku mulai 17 Mei 2026 sampai dengan 22 Juli 2026.
Pemilik kendaraan yang telat memperpanjang STNK akan mendapatkan fasilitas bebas denda pajak kendaraan bermotor. Selain itu, ada pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Perlu diingat, kamu tetap wajib membayar pokok pajak kendaraan bermotor, denda berjalan SWDKLLJ, serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Pemprov Kalteng juga memberikan diskon pajak kendaraan sebagai berikut:
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan pembebasan denda 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 50 persen. Program keringanan pajak ini berlaku mulai 1 Juni hingga 30 Juni 2026.
Dikutip dari Instagram Bapenda Sulawesi Selatan, program pemutihan di Sulsel meliputi: