
Uzone.id - Pemerintah lagi getol-getolnya memajaki para pengguna kendaraan, khususnya mobil. Bahkan, para pemilik kendaraan yang nunggak, bakal dikejar sampai ke rumah.
Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas dalam menertibkan tunggakan pajak.Instansi tersebut menerapkan strategi penagihan yang sangat agresif dan terstruktur, dengan mewajibkan seluruh jajaran pegawainya turun langsung ke rumah-rumah wajib pajak dalam skema door-to-door.
Kebijakan yang berlaku efektif ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Banten, Berly Natakusumah, yang menegaskan bahwa penugasan ini bersifat universal, melibatkan sekitar 960 pegawai Bapenda—mulai dari staf administrasi hingga pegawai lapangan.
“Pendekatan ini kita lakukan secara humanis. Kita ingin mengajak masyarakat memahami bahwa pajak berdampak langsung pada pembangunan Banten,” katanya kepada media, dikutip Uzone.id.
“Seluruh pegawai Bapenda Provinsi Banten memiliki target 10 tagihan yang harus dibayarkan setiap bulan. Setiap bulannya satu pegawai 10 (wajib pajak),” ujar Berly.
Dengan total 960 pegawai yang berpartisipasi, program ini diharapkan mampu menagih setidaknya 9.600 tunggakan pajak setiap bulan, menjadikannya upaya penagihan masif pertama yang melibatkan seluruh sumber daya manusia Bapenda.
Untuk memastikan pelayanan kantor tidak terganggu, aktivitas penagihan ke rumah warga akan dilaksanakan di luar jam pelayanan normal.
Berly menyebutkan bahwa pegawai dimungkinkan mendatangi wajib pajak pada malam hari atau bahkan pada akhir pekan, termasuk hari Sabtu dan Minggu.
Meskipun bersifat agresif dari sisi target, Berly menekankan bahwa pendekatan di lapangan akan dilakukan secara humanis.
Tujuannya bukan hanya penagihan semata, melainkan juga edukasi kepada masyarakat mengenai dampak langsung pajak terhadap pembangunan Provinsi Banten.
Pihak Bapenda juga akan menggandeng perangkat lingkungan setempat seperti RT dan RW dalam proses ini.
Guna memacu efektivitas dan capaian target, Bapenda Banten memberlakukan sistem insentif berbasis kinerja yang ketat. Pegawai yang berhasil memenuhi target wajib 10 tagihan per bulan akan menerima tambahan insentif setiap tiga bulan sekali.
Sebaliknya, Berly memperingatkan bahwa pegawai yang gagal mencapai target yang telah ditetapkan akan menghadapi konsekuensi langsung berupa pemotongan insentif yang mereka terima.
“Jika tidak tercapai, maka berdampak pada pengurangan insentif yang diterima,” pungkasnya.