
Daftar Lengkap Denda Tilang 15 Pelanggaran Razia Operasi Zebra 2023

Uzone.id - Segera lengkapi surat-surat mengemudi, kelengkapan berkendara dan tertiblah di jalan. Sebab, Polisi sedang menggelar Operasi Zebra 2023 dalam dua minggu kedepan.
Setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang diincar Polisi kepada para pengendara, yang masing-masing punya besaran denda tilang yang berbeda-beda tergantung pelanggarannya.
"Operasi Zebra tahun 2023 ini melibatkan 2.939 personel, yang terdiri dari 1.349 personel Satgasda, dan 1590 Satgasres," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, dikutip Uzone.id Dalam operasi zebra tahun ini, kepolisian juga diharuskan melakukan sosialisasi pelaksanaan uji emisi kepada para pengendara.
"Satu, meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Dua, menurunnya angka kecelakaan. Tiga, terciptanya Kamseltibcarlantas," ujarnya.
Berikut daftar besaran denda tilang 15 pelanggaran yang diincar di Operasi Zebra 2023:
1. Kendaraan lawan arus:
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.2. Berkendara di bawah pengaruh alkoholDenda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.3. Menggunakan HP saat mengemudiDenda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.4. Pengemudi/pengendara tak memiliki SIMDenda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.5. Kendaraan tak dilengkapi STNKDenda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.6. Melanggar batas kecepatan
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.7. Kendaraan tak laik jalanDenda maksimal Rp250 ribu (motor) atau Rp500 ribu (mobil) atau pidana kurungan paling lama satu bulan (motor) dan dua bulan (mobil).8. Kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standarDenda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.9. Melanggar marka jalanDenda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan. 10. Kendaraan terpasang ilegal rotatorDenda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.11. Pengemudi mobil tak pakai sabuk keselamatan
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.12. Pengendara motor bonceng lebih satu orangDenda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.13. Pengendara motor tak menggunakan helm SNIDenda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.14. Kendaraan dengan pelat nomor rahasiaDenda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.15. Penertiban parkir liarDenda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.Cek informasi menarik lainnya di Google News
Editors' Picks
Most Popular
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini