Home
/
Digilife

Dampak PP Tunas, 5 Juta Akun Anak RI Diblokir di YouTube dkk

Kementerian Komdigi menonaktifkan 5 juta akun anak di media sosial seperti YouTube dan TikTok hingga Agustus 2026 sebagai bagian dari implementasi PP Tunas.

<p>Dampak PP Tunas, 5 Juta Akun Anak RI Diblokir di YouTube dkk</p>

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Kementerian Komdigi mendorong pembatasan media sosial untuk anak melalui PP Tunas.
  • Hingga Agustus 2026, 5 juta akun anak telah dinonaktifkan dari berbagai platform digital.
  • Capaian ini adalah hasil kolaborasi pemerintah dengan platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan Roblox.
  • Platform diwajibkan melakukan penilaian risiko dan memperbaiki desain layanan agar lebih aman bagi anak, termasuk penerapan teknologi verifikasi usia yang akurat.
Uzone.id — Kementerian Komdigi terus mendorong pembatasan media sosial untuk anak-anak melalui PP Tunas. Hingga Agustus 2026 ini, Komdigi mengklaim sudah ada 5 juta akun anak-anak yang di-takedown di berbagai platform digital.

Penonaktifan Akun Anak

Jumlah tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Media Gathering Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA) di Kementerian Komdigi, (04/08) lalu.

Dalam penjelasannya, Meutya Hafid menyebut kalau capaian ini adalah hasil kolaborasi dari pemerintah dengan sejumlah platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook hingga Roblox.

"Melalui kerja sama dengan platform digital, saat ini sudah terdapat penurunan sekitar lima juta akun anak. Angka ini memang masih kecil dibandingkan target yang ingin kita capai, tetapi dalam skala global merupakan salah satu capaian yang signifikan," ujar Meutya Hafid dalam keterangan tertulisnya.




Angka tersebut mengalami pertumbuhan yang tidak terlalu signifikan dibandingkan laporan awal pada Juni 2026 lalu. Per Juni 2026, sebanyak 4,7 juta akun anak sudah berhasil dinonaktifkan dimana TikTok mendominasi dengan 4,1 juta akun anak-anak lalu disusul oleh YouTube dengan 600 ribu akun anak.

Peran PP Tunas dan Kewajiban Platform

Kehadiran PP Tunas ini terus didorong oleh pemerintah Indonesia dan tidak hanya mengatur pembatasan usia pengguna di platform digital tapi juga mewajibkan platform melakukan penilaian risiko terhadap layanan yang mereka sediakan.

Penilaian tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari keberadaan fitur percakapan (chat), potensi paparan konten yang tidak layak bagi anak, desain aplikasi yang dapat memicu kecanduan, dampak terhadap kesehatan mental, keamanan data pribadi anak, hingga praktik monetisasi data pengguna anak.

"Kami ingin platform ikut berubah. Jadi bukan hanya melarang anak membuat akun, tetapi platform juga memperbaiki desain layanannya agar lebih aman bagi anak," ujar Meutya Hafid.




Salah satu contohnya adalah Roblox yang telah menonaktifkan fitur percakapan secara otomatis bagi pengguna Indonesia berusia di bawah 16 tahun dan 13 tahun dan hanya bisa dibuka melalui persetujuan orang tua saja.

Verifikasi Usia dan Upaya Perlindungan Lebih Lanjut

Pemerintah juga terus mendorong platform digital untuk menerapkan teknologi verifikasi usia yang lebih akurat untuk membedakan pengguna anak dan orang dewasa.

Sejumlah platform disebut mulai menggunakan teknologi age inferencing, verifikasi berbasis foto, hingga analisis perilaku pengguna.

"Teknologinya sudah tersedia. Tinggal bagaimana platform mau berinvestasi agar proses verifikasi usia benar-benar berjalan efektif," katanya.

Perlindungan anak di ruang digital khususnya media sosial menjadi salah satu prioritas saat ini, apalagi saat ini pemerintah mencatat sekitar 48 persen anak Indonesia pernah mengalami perundungan siber atau cyberbullying di platform digital, termasuk media sosial. Dengan hadirnya PP Tunas ini diharapkan bisa menekan potensi paparan dampak media sosial terhadap anak-anak semenjak dini.

 

FAQ Artikel

Apa itu PP Tunas dan tujuan utamanya?

PP Tunas adalah Peraturan Pemerintah yang terus didorong oleh Kementerian Komdigi untuk membatasi media sosial bagi anak-anak. Tujuannya tidak hanya mengatur pembatasan usia pengguna, tetapi juga mewajibkan platform melakukan penilaian risiko dan memperbaiki desain layanan agar lebih aman bagi anak.

Berapa banyak akun anak yang telah dinonaktifkan hingga Agustus 2026?

Hingga Agustus 2026, Kementerian Komdigi mengklaim sudah ada 5 juta akun anak-anak yang di-takedown atau dinonaktifkan di berbagai platform digital.

Platform digital apa saja yang terlibat dalam penonaktifan akun anak ini?

Penonaktifan akun anak ini merupakan hasil kolaborasi pemerintah dengan sejumlah platform digital besar seperti YouTube, TikTok, Facebook, dan Roblox.

Apa saja yang termasuk dalam penilaian risiko layanan platform digital?

Penilaian risiko mencakup berbagai hal, mulai dari fitur percakapan (chat), potensi paparan konten tidak layak bagi anak, desain aplikasi yang memicu kecanduan, dampak terhadap kesehatan mental, keamanan data pribadi anak, hingga praktik monetisasi data pengguna anak.

Vina Insyani

Jurnalis

Lihat semua artikel →
populerRelated Article