DANA Buka Suara soal Transaksi Tanpa OTP, Janji Refund Penuh
DANA telah mengklarifikasi isu transaksi kartu kredit tak dikenal berlabel DANA QR, memblokir akun terkait, dan membantu pengembalian dana.

Highlight Artikel
- DANA telah mengklarifikasi isu transaksi kartu kredit tak dikenal berlabel DANA QR, memblokir akun terindikasi, dan berkoordinasi dengan bank untuk pengembalian dana penuh.
- Perusahaan memperkuat sistem keamanan dan menerapkan kebijakan DANA Protection untuk melindungi transaksi pengguna dari kejadian serupa.
- Korban diminta segera menghubungi bank penerbit kartu untuk mengajukan sanggahan dan mendapatkan nomor laporan, kemudian mengirimkan detail tersebut via DM Instagram @dana.id.
- DANA akan memproses pengembalian dana ke bank dalam waktu 24 jam setelah verifikasi, namun dana akan tercantum pada lembar tagihan berikutnya sesuai prosedur masing-masing bank.
Uzone.id - DANA Indonesia memberikan klarifikasinya terkait transaksi kartu kredit tak dikenal berlabel DANA QR yang dialami sejumlah pengguna. Perusahaan memastikan telah memblokir akun DANA yang terindikasi disalahgunakan dalam transaksi tersebut.
DANA juga berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk membantu proses pengembalian dana secara penuh, sesuai dengan nilai transaksi yang tidak dikenali.“Terkait transaksi kartu kredit yang tidak dikenali, DANA telah menangani kendala tersebut dan memblokir akun DANA yang terindikasi disalahgunakan,” kata Olavina Harahap, Director of Communications DANA Indonesia, dalam pernyataan resmi yang diterima Uzone.id.
Selain memblokir akun, DANA turut memperkuat langkah pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang. Proses pengembalian dana pun sejalan dengan kebijakan DANA Protection terkait perlindungan transaksi.
Kendati begitu, DANA tidak memberikan detail terkait berapa banyak akun yang telah diblokir maupun jumlah pengguna kartu kredit yang terdampak. Juga, soal bagaimana kartu kredit korban dapat digunakan melalui akun DANA tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Cara mengajukan pengembalian dana
Pemilik kartu kredit yang mengalami transaksi tidak dikenal diminta segera menghubungi bank penerbit kartu. Korban juga perlu melaporkan sekaligus mengajukan sanggahan terhadap transaksi tersebut.
Setelah mendapatkan nomor laporan dari bank, korban dapat mengirimkan nama bank dan nomor laporan melalui pesan langsung atau DM ke akun Instagram resmi DANA, @dana.id.
“Setelah laporan diverifikasi, DANA akan memproses pengembalian dana atau limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam,” jelas Olavina.
Namun, waktu 24 jam tersebut merupakan proses pengembalian dana dari DANA kepada bank penerbit. Dana atau limit kartu kredit baru akan tercantum pada lembar tagihan berikutnya, mengikuti prosedur dan kebijakan dari masing-masing bank.
DANA turut berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk melaporkan perkembangan penanganan kasus tersebut. Koordinasi dilakukan untuk memastikan transaksi pengguna tetap berjalan sesuai dengan standar keamanan sistem yang berlaku.
“DANA berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan terus memperkuat keamanan sistem untuk melindungi pengguna,” tegas Olavina.
Sebelumnya, sejumlah pengguna kartu kredit mengeluhkan transaksi tak dikenal berlabel DANA QR. Salah satunya dialami Niko, karyawan swasta di Jakarta, yang kartu kredit BCA miliknya dikenai transaksi sebesar Rp2 juta.
Dalam catatan transaksi, pembayaran tersebut memiliki keterangan “DANA QR PT Indosat” dengan autentikasi tanpa OTP. Padahal, Niko mengaku tidak pernah membuat akun maupun memasang aplikasi DANA.
“Gak pernah punya akun DANA, gak install aplikasi DANA juga. Transaksi yang tembus Rp2 juta ini juga gak ada email dari BCA. Tulisannya DANA QR PT Indosat, otentikasinya transaksi tanpa OTP,” katanya kepada Uzone.id.
Setelah menghubungi Halo BCA, Niko juga mengetahui adanya percobaan transaksi lain senilai Rp1,1 juta pada 19 September. Transaksi tersebut gagal sehingga tidak muncul dalam riwayat transaksi pada aplikasi miliknya.
BCA kemudian memblokir kartu kredit Niko dan memproses kartu pengganti. Ia juga diminta mengajukan surat sanggahan beserta bukti bahwa dirinya tidak menerima OTP untuk transaksi sebesar Rp2 juta tersebut.
Dalam kasus ini, DANA belum mengungkap dari mana pelaku mendapatkan data kartu kredit korban. Belum dijelaskan pula bagaimana proses penautan kartu dan transaksi dapat dilakukan tanpa kode OTP.
FAQ Artikel
Apa klarifikasi DANA terkait transaksi kartu kredit tak dikenal berlabel DANA QR?
DANA telah mengklarifikasi isu transaksi kartu kredit tak dikenal, memastikan telah memblokir akun DANA yang terindikasi disalahgunakan, dan berkoordinasi dengan bank penerbit kartu untuk membantu proses pengembalian dana secara penuh.
Langkah apa saja yang diambil DANA untuk mencegah kejadian serupa?
Selain memblokir akun, DANA turut memperkuat langkah pengamanan untuk mencegah kejadian serupa terulang dan memastikan proses pengembalian dana sejalan dengan kebijakan DANA Protection. DANA juga berkoordinasi dengan Bank Indonesia.
Bagaimana cara mengajukan pengembalian dana bagi korban transaksi tak dikenal?
Pemilik kartu kredit yang mengalami transaksi tidak dikenal diminta segera menghubungi bank penerbit kartu untuk melaporkan dan mengajukan sanggahan. Setelah mendapatkan nomor laporan dari bank, korban dapat mengirimkan nama bank dan nomor laporan melalui DM ke akun Instagram resmi DANA, @dana.id.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses pengembalian dana?
DANA akan memproses pengembalian dana atau limit ke bank penerbit dalam waktu 24 jam setelah laporan diverifikasi. Namun, dana atau limit baru akan tercantum pada lembar tagihan berikutnya, mengikuti prosedur dan kebijakan dari masing-masing bank.
Apakah DANA telah menjelaskan bagaimana transaksi tanpa sepengetahuan pemilik dan tanpa OTP bisa terjadi?
Artikel menyebutkan bahwa DANA belum mengungkap dari mana pelaku mendapatkan data kartu kredit korban, serta belum menjelaskan bagaimana proses penautan kartu dan transaksi dapat dilakukan tanpa kode OTP.

