Face Recognition buat Daftar SIM Card Bisa Cegah Judi Online?
Uzone.id — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan meneruskan upaya mereka untuk memperketat ruang gerak pemain judi online di media sosial bersama dengan Smartfren, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison dan XL Axiata.
Komdigi bersama operator seluler mendorong penerapan registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan. Dari yang biasanya registrasi hanya menggunakan NIK, nantinya penerapan ini juga melibatkan face recognition, eye scanner atau pemindaian sidik jari.Menurut Menteri Komdigi Meutya Hafid, registrasi ulang SIM card menggunakan data biometrik kependudukan ini akan mempermudah identifikasi pelaku judi online.
Registrasi SIM card menggunakan face recognition ini sebenarnya sudah diuji coba oleh beberapa operator seluler, salah satunya adalah XL Axiata yang menguji coba face recognition ini pada 12 September lalu di XL Center Gandaria City, Jakarta Selatan. Hal ini lalu disusul Telkomsel pada 4 Oktober 2024 di GraPARI.
Kehadiran teknologi biometrik ini tidak hanya memudahkan proses registrasi, tetapi juga mendukung penerapan standar Know Your Customer (KYC) untuk memastikan validitas data pelanggan serta mengurangi risiko penipuan dan penyalahgunaan identitas pelanggan.
Dengan penerapan teknologi ini, nomor-nomor tersebut tidak bisa digunakan oleh orang lain karena sudah menggunakan NIK, noKK dan face recognition mereka sendiri.
Hal inilah yang diharapkan bisa menekan aktivitas judi online karena operator seluler dan Komdigi bisa lebih mudah melacak nomor-nomor mereka karena telah 'memegang' data penting para pengguna.
Selain mengirim SMS blast ke nomor-nomor yang dicurigai melakukan aktivitas judi online, Komdigi juga akan memperluas pembatasan transfer pulsa sebagai pembayaran judi online.
“Kami juga membahas tentang upaya-upaya kita untuk mencegah transaksi transfer pulsa yang digunakan sebagai alat bayar dalam aktivitas judi online,” kata Ismail, Plt Infrastruktur Digital.
Melanjutkan hal tersebut, Ismail mengatakan bahwa penerapan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari sudah diberlakukan oleh semua operator seluler.
“Yang pertama itu sudah berjalan. Jadi aktivitas maksimal Rp1 juta itu sudah berjalan dan sudah dilakukan oleh seluler operator itu terus berjalan. Kita ini rapat untuk mempertajam lagi ke depan untuk lebih efektif lagi aktivitas,” tambahnya.
“Selain itu, regulasi lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet (ISP) dan penyedia jaringan (NAP) serentak memblokir konten negatif,” tambah Meutya.
Untuk penerapannya sendiri, Komdigi menyebut pencegahan dan penajaman tindakan-tindakan tersebut masih dalam tahap awal dan akan terus di-update ke depannya.
“Dan ini (baru) preliminary meeting, baru meeting awal. Jadi kami akan tindak lanjuti lagi dalam rapat-rapat teknis kedepan untuk lebih membahas secara detail langkah-langkah dan proses yang akan dilakukan selanjutnya,” kata Ismail.
“Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia,” pungkas Meutya Hafid.