Home
/
Digilife

Dapat Peringatan Kominfo, Kyrim & EasyLink Bantah Terlibat Judol

Dapat Peringatan Kominfo, Kyrim & EasyLink Bantah Terlibat Judol
Vina Insyani15 August 2024
Bagikan :

Uzone.id — Pekan lalu, Sabtu (12/08), Kementerian Kominfo melalui sebuah pernyataan tertulis menyampaikan sebuah surat himbauan kepada 21 PJP dan 42 Sistem Pembayaran Elektronik di Indonesia sebagai langkah lanjutan pencegahan perjudian online.

Menurut Kominfo, pihaknya telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap layanan PJP tersebut dan menemukan indikasi keterkaitan pemanfaatan layanan sistem pembayaran tersebut untuk aktivitas perjudian.

Beberapa nama yang masuk dalam 21 PJP dan 42 Sistem Pembayaran Elektronik ini adalah PT Kiriman Dana Pandai dengan sistem pembayaran Kyrim serta PT Sahabat Kirim Digital, pemilik sistem pembayaran Easylink.

Kedua platform ini pun dengan tegas membantah dugaan Kominfo dan menyanggah adanya dugaan keterkaitan pihaknya pada kegiatan judi online yang saat ini menjamur di tengah masyarakat.

Kepada Uzone.id, Kamis, (15/08), Kyrim mengatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan dapat dibuktikan secara hukum.

“Kami tidak pernah bekerjasama dengan perusahaan manapun yang terindikasi dengan judi online atau melakukan praktik dan kegiatan lainnya yang melanggar hukum,” kata Januar Parlindungan, Chief Executive Officer Kyrim.

Kyrim mengaku pihaknya telah melakukan seluruh kewajiban untuk mendapatkan izin dan melakukan pelaporan kepada regulator yang terkait dengan bisnis usaha perusahaan. Mereka pun siap membantu pemberantasan judi online.

Bahkan pihaknya saat ini sudah mengantongi izin dari Bank Indonesia dengan nomor izin 26/363/Jkt/B/38-0011 tanggal 19 Januari 2024, dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan nomor 009554.01/DJAI.PSE/05/2024 di Kominfo RI2.

Tak hanya Kyrim, Easylink yang masuk dalam list tersebut mengaku kaget mendapati hal tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya telah mematuhi semua hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. 

“Kami dengan tegas mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Misi utama kami adalah memfasilitasi transaksi keuangan yang sah dan transparan untuk para pengguna kami, dengan fokus pada kenyamanan, keamanan, dan kepatuhan,” papar CEO Easylink, Yoga Chandra Sudewo.

Untuk memastikan hal tersebut, Easylink, Kyrim dan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) lainnya pun langsung melakukan pertemuan daring dengan Bank Indonesia yang menjadi lembaga pengawas mereka.

“Untuk mendapatkan izin operasional dari Bank Indonesia sangatlah tidak mudah dan kami tidak akan mempertaruhkan izin kami dari Bank Indonesia dicabut dengan memfasilitasi transaksi ilegal, terkhusus judi online,” tegas Yoga.

EasyLink, Kyrim bersama 19 PJP lainnya juga langsung melakukan pertemuan dengan Menteri Kominfo pada hari Senin, 12 Agustus 2024 pukul 15.00 untuk berdiskusi mengenai hal tersebut serta terkait strategi pencegahan judi online pada platform sistem pembayaran. Mereka meminta Kominfo untuk memberikan klarifikasi terhadap berita yang beredar dan untuk memastikan layanan sistem elektronik mereka tidak memfasilitasi dan/atau mendukung aktivitas perjudian online.

populerRelated Article