Denza Digugat Lagi, Apa Tanggapan BYD Indonesia?
BYD menghadapi gugatan Rp9,5 triliun dari PT Raden Reza Adi terkait sengketa merek "Denza" untuk lini mobil mewahnya di Indonesia.

Highlight Artikel
- BYD menghadapi gugatan ganti rugi Rp9,5 triliun terkait sengketa nama Denza untuk lini mobil mewahnya di Indonesia.
- Gugatan diajukan oleh PT Raden Reza Adi dan menargetkan BYD beserta empat jaringan dealernya di Indonesia.
- Penggugat mendesak BYD menghentikan seluruh aktivitas terkait Denza dan menarik unit yang sudah beredar.
- Untuk meredam polemik, BYD memutuskan untuk mengganti identitas merek dagang lini mewahnya di Indonesia menjadi Danza.
Uzone.id - Langkah ekspansi lini mobil mewah BYD di Indonesia terbentur sengketa hukum serius setelah PT Raden Reza Adi melayangkan gugatan ganti rugi materiil senilai Rp9,5 triliun terkait sengketa nama Denza.
Gugatan atas dugaan pelanggaran merek dagang Denza tersebut resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak awal September 2026 dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-HKI/Merek/2026/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan ini tidak hanya membidik entitas utama BYD Company Limited, PT BYD Motor Indonesia, dan PT BYD Auto Indonesia, melainkan turut menyeret empat jaringan diler resminya di dalam negeri, yakni PT Arista Elektrika Indonesia (BYD Arista), PT Harmoni Target Indonesia (BYD Harmony Auto), PT Bumi Hijau Motor (BYD Haka Auto), serta PT Bipo Teknologi Otomotif (BYD BIPO).
Penggugat menuding kubu BYD telah mengeksploitasi nilai komersial nama tersebut tanpa hak, sehingga menimbulkan kerugian masif yang wajib dibayar secara tunai, seketika, dan tanggung renteng.
Selain ganti rugi finansial, penggugat mendesak BYD menghentikan total seluruh aktivitas perakitan, impor, distribusi, pemasaran, hingga menarik seluruh unit berlabel Denza yang sudah terlanjur beredar di pasar domestik.
Merespons tekanan hukum tersebut, Head of Public and Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, menyatakan bahwa korporasi menghormati proses peradilan yang sedang bergulir dan telah menyerahkan penanganannya kepada tim legal internal.
“Manajemen BYD tetap berpegang teguh pada keyakinan bahwa hak kekayaan intelektual mereka sah secara historis dan dokumentatif, mengingat reputasi Denza telah lama eksis sebagai portofolio kendaraan premium berskala global,” ujar Luther ketika dihubungi Uzone.id
Guna meredam polemik sekaligus menjaga kelangsungan bisnisnya pascapenolakan kasasi di tingkat sebelumnya, BYD akhirnya memutuskan mengganti identitas merek dagang lini mewahnya di Tanah Air menjadi Danza.
Manajemen menegaskan penyesuaian nama ini merupakan manuver strategis demi menjamin kelanjutan komitmen jangka panjang dalam menyajikan kendaraan ramah lingkungan kelas atas dan mempertahankan layanan bagi para konsumen di Indonesia.
FAQ Artikel
Apa penyebab gugatan terhadap BYD di Indonesia?
BYD digugat terkait dugaan pelanggaran merek dagang nama "Denza" untuk lini mobil mewahnya.
Siapa penggugat dalam sengketa merek Denza ini?
Penggugat adalah PT Raden Reza Adi.
Berapa nilai ganti rugi yang dituntut penggugat?
Penggugat menuntut ganti rugi materiil senilai Rp9,5 triliun.
Apa respons awal BYD terhadap gugatan ini?
BYD menghormati proses peradilan dan meyakini hak kekayaan intelektual mereka sah secara historis dan dokumentatif.
Apa keputusan akhir BYD terkait sengketa nama "Denza"?
BYD memutuskan untuk mengganti nama merek dagang lini mewahnya di Indonesia dari "Denza" menjadi "Danza" untuk meredam polemik dan menjaga kelangsungan bisnis.
Bagja Pratama
Jurnalis
