Diblokir Donald Trump, TikTok Ancam Ambil Tindakan Hukum
Uzone.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengambil keputusan yang cukup mengejutkan terhadap aplikasi video pendek asal China, TikTok. Trump memblokir TikTok.
Menurut CNET, perintah eksekutif Trump mengenai pemblokiran TikTok akan resmi berlaku dalam waktu 45 hari ke depan.Perintah eksekutif tersebut berisi mengenai larangan transkasi dengan ByteDance, perusahaan induk TikTok. Larangan serupa juga berlaku untuk aplikasi WeChat.
Baca juga: Blokir TikTok, Apa Inti Kekhawatiran Amerika Serikat?
Terkait hal tersebut, TikTok tidak tinggal diam. Mengutip CNBC, TikTok mengancam akan mengambil Tindakan hukum terhadap perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Trump.
TikTok telah menjadi pusat perang teknologi antara AS dan China. Pemerintah AS telah mengancam akan melarang TikTok di AS, karena masalah keamanan nasional.
TikTok dikatakan dapat memungkinkan China untuk memata-matai pegawai pemerintah AS, mengumpulkan data pribadi untuk pemerasan, melakukan spionase, dan dipakai untuk “kampanye disinformasi” yang menguntungkan pemerintah China.
Baca juga: Diblokir Donald Trump, TikTok Jadi Diakuisisi Microsoft?
"Penyebaran aplikasi-aplikasi mobile yang dikembangkan dan dimiliki oleh perusahaan dari RRC di Amerika Serikat terus mengancam keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat," demikian isi perintah eksekutif tersebut.
Lebih lanjut, isi perintah tersebut menyatakan, "Saat ini, tindakan harus diambil untuk mengatasi ancaman dari satu aplikasi, TikTok."
VIDEO: Huawei Nova 7 Review Setelah Dua Minggu Pemakaian