Didakwa Gara-Gara Jualan Starlink, Komdigi: Jangan Langsung Dipidana
Komdigi menyikapi dakwaan warga Mentawai yang dipidana karena menjual internet Starlink secara ilegal dan lebih memilih mengutamakan pembinaan.

Highlight Artikel
- Kementerian Komdigi menghormati proses hukum kasus Yogi Gilang Arya, namun juga mengakui kebutuhan masyarakat Mentawai akan akses internet yang lebih baik.
- Komdigi berfokus pada pendekatan pembinaan dan pencarian solusi agar layanan internet yang diinisiasi warga dapat menjadi legal dan berizin.
- Langkah pembinaan ini sejalan dengan semangat KUHAP baru yang mengedepankan koreksi sebelum pidana, menjadikan hukum pidana sebagai solusi terakhir.
- Komdigi akan membantu masyarakat memenuhi syarat perizinan atau menghubungkan dengan ISP berizin, serta mewajibkan operator membangun jaringan di daerah terpencil.
Uzone.id — Kementerian Komdigi
akhirnya buka suara terkait kasus Yogi Gilang Arya, warga Mentawai yang didakwa
karena menyediakan layanan internet berbasis Starlink tanpa izin.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang
sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi, Ini bukan bagian
dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi,” kata
Meutya Hafid dalam keterangannya dikutip Selasa, (25/08).
Ia melanjutkan, “Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik.”
Alih-alih hanya melihat persoalan tersebut sebagai
pelanggaran, Komdigi ingin mencari jalan dengan mempertimbangkan itikad baik
warga yang berupaya menghadirkan layanan internet di wilayah tersebut. Meutya
mengatakan, pendekatan pembinaan menjadi salah satu langkah yang dapat
dilakukan.
“Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini
menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah
langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan,” tuturnya.
Selain itu, Komdigi juga ingin mencari solusi agar niat baik
dari masyarakat ini bisa menjadi legal dan juga berizin nantinya.
“Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu
menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa
menjadi legal dan berizin,” jelasnya.
Menurut Meutya, pembinaan juga sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah korektif sebelum menggunakan instrumen pidana.
“Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya
mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi
terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan,” tuturnya.
Meutya menyoroti kasus serupa di beberapa daerah lain, namun
ia mengatakan bahwa biasanya ketika Komdigi menemukan kasus tersebut, mereka
mendahulukan pembinaan terlebih dahulu.
Dalam praktiknya, Komdigi sendiri bisa membantu masyarakat
memenuhi persyaratan perizinan. Alternatif lainnya, masyarakat dapat
dihubungkan dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang sudah memiliki
izin sehingga layanan tersebut dapat berjalan sebagai bagian dari ekosistem
resmi atau reseller.
Terlepas dari itu, saat ini wilayah Sikakap sebenarnya sudah
terjangkau jaringan 4G. Hanya saja, infrastruktur pendukungnya masih terbatas
karena belum tersedia jaringan fiber optik.
Llayanan 4G di wilayah tersebut saat ini juga masih
bergantung pada satu operator saja. Kondisi ini pun membuat pilihan dan
kualitas layanan internet yang diterima masyarakat berbeda dengan wilayah lain.
“Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover,
tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan
kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu,
artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator.
Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan,” tuturnya.
Selain membantu dalam perizinan, Komdigi pun mewajibkan para
pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz untuk membangun jaringan di wilayah-wilayah
terpencil sebagai salah satu solusi untuk daerah yang saat ini belum
mendapatkan layanan internet dengan kualitas yang baik, termasuk wilayah
kepulauan.
Tak hanya itu, kehadiran internet yang stabil dengan opsi
layanan yang beragam juga menjadi langkah agar kasus serupa tidak kembali
terjadi nantinya.
FAQ Artikel
Apa pandangan Kementerian Komdigi terkait kasus Yogi Gilang Arya?
Komdigi menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun juga melihat adanya kebutuhan masyarakat Desa Sikakap, Mentawai, terhadap akses internet yang lebih baik. Komdigi berupaya mencari jalan solutif dengan pembinaan.
Mengapa Yogi Gilang Arya didakwa?
Yogi Gilang Arya, warga Mentawai, didakwa karena menyediakan layanan internet berbasis Starlink tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Bagaimana Komdigi berencana menyelesaikan masalah perizinan layanan internet oleh masyarakat?
Komdigi akan melakukan pembinaan dan membantu masyarakat memenuhi persyaratan perizinan. Alternatif lain, masyarakat dapat dihubungkan dengan penyelenggara jasa internet (ISP) yang sudah memiliki izin.
Bagaimana kondisi layanan internet di Desa Sikakap, Mentawai saat ini?
Wilayah Sikakap sudah terjangkau jaringan 4G, tetapi infrastruktur pendukungnya masih terbatas karena belum tersedia fiber optik. Layanan 4G juga hanya bergantung pada satu operator, mempengaruhi pilihan dan kualitas layanan.
Apa langkah Komdigi untuk mencegah kasus serupa terulang di masa depan?
Komdigi mewajibkan para pemenang lelang frekuensi 1,4 GHz untuk membangun jaringan di wilayah terpencil, termasuk kepulauan, sebagai solusi untuk daerah yang belum mendapatkan layanan internet berkualitas baik.

