
Uzone.id - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini merevisi kebijakan insentif pajak EV, mengakhiri era Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nol rupiah yang selama ini dinikmati para pemilik EV.
Keputusan ini menempatkan pemerintah daerah (Pemda) pada posisi dilematis: memanfaatkan celah regulasi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau mengikuti imbauan pusat untuk terus membebaskan pajak demi mendukung transisi energi.Sebelumnya, pemilik KBLBB hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja saat perpanjangan STNK tahunan, karena PKB mereka ditetapkan Rp 0.
Perubahan mendasar ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Meski Permendagri tersebut masih mengecualikan kendaraan bermotor energi terbarukan dari objek PKB (Pasal 3 ayat 3), Permendagri ini diperkuat oleh Pasal 19, yang menyatakan bahwa pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan listrik (baru maupun sebelum 2026) hanya "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB".
Respon Cepat Daerah
Menanggapi kebijakan baru ini, beberapa provinsi besar telah menyatakan siap mengenakan pajak tahunan bagi kendaraan listrik, meskipun berkomitmen untuk tetap memberikan insentif agar biaya pajak lebih ringan.
Sementara itu, daerah lain seperti Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, kemungkinan juga akan memberlakukan kebijakan serupa, namun belum ada konfirmasi resmi.
Intervensi Pusat: Mendagri Minta Tetap Bebas Pajak
Di tengah rencana sejumlah Pemda untuk menarik pajak, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang justru meminta para gubernur untuk mempertahankan pembebasan pajak kendaraan listrik.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada 22 April 2026, Mendagri meminta gubernur "untuk mengambil langkah opsi keputusan pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai".
Permintaan ini didasarkan pada pertimbangan instabilitas harga energi global serta sebagai bentuk dukungan terhadap energi terbarukan.
Para gubernur diwajibkan melaporkan keputusan pemberian insentif fiskal tersebut kepada Kemendagri, melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, paling lambat pada 31 Mei 2026.