Pemerintah memberikan keringanan lagi untuk mobil listrik. Kali ini yang disasar versi Completely Build Up (CBU) alias impor utuh.
Pemerintah terus memberikan rangsangan agar industri mobil listrik nasional terus berkembang. Paling baru adalah dengan meresmikan aturan mobil listrik impor dibebaskan tarif bea masuknya.
Pemerintah melakukan berbagai cara un tuk membuat warga Indonesia mau membeli mobil listrik. Salah satunya dengan memberikan insentif berupa keringanan pajak PPN menjadi hanya 1 persen untuk mobil listrik buatan lokal dengan syarat tertentu.
Kalau kalian masih ingat saat era pandemi lagi panas-panasnya sampai menggoyahkan industri otomotif? Pemerintah pun mengambil langkah pembebasan pajak barang mewah PPnBM. Dan hasilnya positif.
Era mobil listrik bakal semakin menjadi keniscayaan di Tanah Air, setelah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Menteri soal aturan pajak kendaraan listrik.
Fitur-fitur Huawei Band 9, Cocok Buat Kalian yang Hobi Renang
Rookie MotoGP Pedro Acosta Bikin Bos Ducati Kewalahan, Ini Alasannya
Suzuki Mau Tambah Produk Mobil Hybrid di Indonesia?
Vespa World Days 2024 Digelar di Italia, Indonesia Ikut Hadir!
Kembaran Poco F6 Dirilis, Harganya Mulai Rp4,4 Jutaan
Honda Kenalkan Mobil Listrik Baru di China Ketimbang Indonesia
Fitur Filter Chat WhatsApp Bakal Pisahkan Chat yang Belum Dibaca Nih
Toyota Fortuner Hybrid Diluncurkan, Makin Badak Makin Irit
Apa itu RAM Virtual, Beneran Dongkrak Performa Smartphone?
Nostalgia dengan Toyota Starlet yang Akan ‘Disulap’ jadi Mobil Listrik
TikTok Notes, Aplikasi Baru Saingan Instagram Tapi Mirip Pinterest