
Uzone.id — Anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) kembali menyoroti aktivitas penagihan pinjaman online yang seringkali menimbulkan keresahan. Salah satunya karena proses penagihan yang menyasar keluarga, teman, hingga rekan kerja peminjam.
Hal ini diungkap oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna H. Laoly dalam akun Instagram resminya, yang diposting pada Rabu, (10/06). Ia menyoroti tindakan penagihan utang pinjaman online yang ditujukan ke keluarga hingga rekan kerja merupakan pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.“Penagihan pinjaman online harus dilakukan secara profesional dan sesuai hukum, Keluarga, teman, kantor, rekan kerja bahkan sekolah maupun pihak lain tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan kewajiban utang tersebut. Karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran tekanan, ancaman, atau teror dalam proses penagihan," kata Yasonna dalam unggahannya, dikutip Jumat, (12/06).
Ia turut menegaskan bahwa pihak yang tidak memiliki hubungan hukum dengan pinjaman tidak boleh menjadi sasaran tekanan, intimidasi, maupun teror oleh debt collector atau penagih pinjol.
Para pemilik platform pun dihimbau tidak melanggar hak-hak masyarakat, termasuk hak atas perlindungan data pribadi.
"Perusahaan tidak boleh memanfaatkan data pribadi seseorang secara sewenang-wenang. Penagihan utang harus dilakukan secara profesional, beretika, dan menghormati hak privasi," tegasnya.
Sementara itu, DPR RI sendiri sudah mendesak penghapusan pasal pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2).
Menurut Anggota Komisi III DPR RI Abdullah, aturan ini memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang/debt collector.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata," kata Abdullah dalam keterangannya pada Oktober 2025 lalu.