
Uzone.id — Pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online
sudah resmi masuk dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
per 1 Juli 2026 lalu.
Kebijakan ini disahkan bersamaan dengan penetapan potongan
komisi aplikator maksimal 8 persen yang juga berlaku hanya untuk driver ojek
online roda dua.
“Mulai hari ini berlaku potongan komisi maksimal 8 persen
untuk ojol roda dua dan mereka resmi masuk dalam kategori pengusaha mikro
transportasi online," ujarnya.
Dengan ditunjuknya driver ojek online sebagai UMKM, Maman pun menjelaskan bahwa kini para pengemudi ojol akan memperoleh perlakuan yang sama dengan pelaku usaha mikro lainnya.
Lantas, apa dampaknya untuk mitra driver ojek online
nantinya?
Salah satu yang akan didapat oleh ojek online jika berstatus
UMKM adalah akses berbagai program perlindungan, pemberdayaan, serta fasilitas
yang selama ini diberikan pemerintah kepada pengusaha mikro.
Selain itu, mereka juga berhak mendapatkan insentif yang
sudah disiapkan pemerintah, termasuk mengikuti ketentuan perpajakan bagi usaha
mikro.
"Ojol sekarang berhak mendapatkan seluruh fasilitas
yang diterima pengusaha mikro. Salah satunya, mereka tidak dikenakan pajak
karena rata-rata pendapatannya masih berada di bawah batas omzet Rp500
juta," kata Maman.
Para driver ojek online juga akan mendapat akses pada
program pembiayaan atau permodalan usaha untuk UMKM, program peningkatan
kapasitas dan kompetensi kewirausahaan, pendampingan untuk mengembangkan usaha
produktif, hingga dukungan untuk memiliki sumber pendapatan di luar aktivitas
sebagai mitra driver online.
Namun di sisi lain, salah satu yang akan dihadapi oleh ojek online adalah perpajakan yang juga akan ikut pada skema UMKM.
Berdasarkan aturan UU Pajak Penghasilan yang berlaku,
apabila omzet dalam satu tahun tidak melebihi Rp500 juta, maka tidak ada PPh
Final UMKM yang harus dibayarkan atas bagian omzet tersebut. Sebaliknya, jika
omzet melebihi Rp500 juta, maka pengenaan pajak dilakukan sesuai ketentuan
perpajakan yang berlaku.
Intinya, jika penghasilan driver ojek online berada di bawah
Rp500 juta per tahun, maka mereka tidak harus membayar pajak penghasilan.
Dampak lain yang kemungkinan harus dipenuhi oleh driver ojek
online ketika mereka resmi berstatus UMKM adalah kewajiban untuk membuat Nomor
Induk Berusaha (NIB).
Untungnya, Maman memberikan keringanan bagi pengemudi ojek
online, dimana pemerintah menegaskan kalau berkas tersebut belum menjadi
persyaratan prioritas pada tahap awal implementasi kebijakan ini.
Makanya, proses pengurusan NIB ini akan dilakukan secara
bertahap sehingga ojek online tidak diharuskan untuk buru-buru melakukan
pendaftaran.
Melansir dari Pajakku, NIB sendiri menjadi identitas resmi
bagi pelaku usaha agar mudah mendapat akses berbagai layanan pemerintah
termasuk izin usaha hingga program dan fasilitas pembiayaan.