icon-category Digilife

Teknologi di Balik Meterai Elektronik, Punya 3 Fitur Keamanan

  • 03 Oct 2021 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Kementerian keuangan telah meluncurkan meterai elektronik yang bisa digunakan untuk mengesahkan dokumen elektronik. Ternyata ada teknologi yang cukup penting di balik meterai elektronik (e-meterai) tersebut.

Dilansir melalui portal Kementerian Keuangan, Minggu, 3 Oktober 2021, meterai elektronik ini dibekali dengan teknologi digital signature X.509 SHA 512. Meterai ini dipastikan memiliki keunikan masing-masing sehingga tidak akan sama dengan meterai yang lain, atau hanya bisa digunakan satu kali.

Baca juga: Jepang Siapkan Sex Toys untuk di Luar Angkasa

Dalam penggunaannya, e-meterai ini diklaim sudah cukup aman karena dilengkapi dengan tiga fitur keamanan tambahan. Pertama OVERT, dimana 70 persen desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai. Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.

Meterai elektronik sendiri memiliki kode unik berupa nomor seri dan keterangan tertentu yang terdiri atas gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, serta angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id terlebih dahulu membuat akun pada laman tersebut. Dalam hal terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu. Menkeu berharap peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.

Baca juga: NASA Ungkap Tanda-tanda Jakarta Akan Tenggelam

“Munculnya teknologi digital yang semakin lama menjadi semakin penting di dalam kehidupan manusia termasuk di dalam kehidupan ekonomi, memunculkan kebutuhan-kebutuhan baru bagi pemerintah tidak hanya dari sisi policy dan regulasi namun dari sisi instrumen dan juga kelengkapannya,” ungkap Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Kemenkeu.go.id, Minggu, 3 Oktober 2021.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun aplikasi bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri). Perum Peruri ditunjuk sebagai institusi yang sah mengeluarkan meterai elektronik seperti halnya meterai yang sifatnya fisik.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini