Gantikan KTP Fisik, Identitas Digital Mulai Berlaku September 2024?
Ilustrasi foto: Freepik
Uzone.id – Wacana soal penerapan Digital ID sudah dibahas semenjak tahun lalu, namun penerapannya masih sebatas gagasan dan belum diwujudkan secara nyata.
Sama seperti namanya, Digital ID ini merupakan identitas masyarakat Indonesia berbasis digital yang nantinya diharapkan bisa menggantikan peran KTP fisik sebagai tanda identitas seseorang.Nah, berhubung sudah memasuki tahun 2024, Presiden Joko Widodo menginstruksikan penerapan layanan berbasis digital termasuk Digital ID ini dilakukan sesegera mungkin, kira-kira dalam kurun 6 bulan sudah selesai diterapkan ke masyarakat Indonesia.
Permintaan ini disampaikan ke Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Selasa, (09/01).
“Bapak Presiden meminta paling lambat bulan 6 harus sudah selesai (sistemnya),” kata Budi Arie usai Sidang Kabinet Paripurna Peningkatan Kinerja ASN.
Menjawab permintaan ini, Budi Arie menyatakan kalau pihaknya akan terus berusaha dan berkomitmen untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan target yang diminta.
“Tentu kita usahakan. Yang penting komitmen, kebersamaan, tidak ada ego sektoral dan integrasi. Oleh karena itu, kita coba saja, kalau kerja kan targetnya harus maksimal,” ujarnya.
Percepatan penerapan Digital ID secara keseluruhan termasuk implementasinya ditargetkan selesai pada September 2024. Sementara jangka waktu 6 bulan yang diberikan oleh Jokowi merupakan target penyelesaian sistem.
Untuk ekosistemnya sendiri, Budi Arie menyatakan kalau integrasi, platform dan aplikasinya sudah siap digunakan dan konsepnya pun sudah siap untuk digunakan.
“Pemerintah sudah siap. Karena integrasinya sudah, platform nya, terus aplikasinya, juga tentang arsitektur digitalnya. Secara konsep sudah rapi, tinggal bagaimana menyatukan semua kementerian dan lembaga baik pusat maupun daerah," tambah Budi Arie.
Nah, selain menggaet Kemenkominfo dan Kemenlu, arahan ini juga akan melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dan kementerian dan lembaga terkait lainnya.
Kehadiran identitas digital ini merujuk pada UU No. 27 tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Implementasi ini dilakukan agar data-data pribadi masyarakat tidak mudah tersebar.
“Kita memasuki era digital dan banyak transaksi yang dilakukan di ruang digital, begitupun banyak data pribadi yang kita pertukarkan. Ada gagasan mengenai Digital ID dimana nantinya yang beredar adalah identitas kita secara digital,” kata Semuel A. Pangerapan, Direktur Aptika Kemkominfo pada November tahun lalu.
Dengan adanya Digital ID, data-data pribadi pengguna nantinya hanya bisa diakses oleh pemilik data itu sendiri dan pihak yang diberikan data tersebut sesuai dengan persetujuan pengguna. Contohnya, ketika bertransaksi di bank, maka yang hanya mengetahui data pengguna adalah pengguna dan bank tersebut saja.
Bentuk dari Digital ID ini belum dijelaskan lebih lanjut, namun Semuel menyebut kalau identitas ini nantinya hadir seperti sebuah kode nomor/algoritma dan bisa digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk transaksi keuangan dan layanan pemerintahan.
Sumber data dari Digital ID ini nantinya akan diambil dari Dukcapil dan Kominfo akan memastikan kembali data-data pengguna saat mereka beraktivitas di layanan digital.