icon-category Digilife

KTP Digital Akan Berlaku, Ini PR untuk Dukcapil demi Jamin Keamanan

  • 20 Feb 2023 WIB
Bagikan :

Uzone.id – KTP digital atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) akan segera diberlakukan oleh pemerintah.

KTP digital ini akan menggantikan peran KTP elektronik yang saat ini masih dalam bentuk kartu fisik. Dengan IKD ini, pengguna hanya perlu ponsel dan aplikasi saja untuk menunjukkan identitas mereka.

Aplikasi IKD sebagai platform KTP digital baru diluncurkan untuk pengguna Android saja, dan akan segera meluncur ke pengguna iOS dalam waktu dekat.

Karena sifatnya digital, tentu keamanan KTP digital ini menjadi salah satu yang harus di prioritaskan. Apalagi menyangkut data pribadi dan kredensial masyarakat.

Baca juga: PeduliLindungi Akan Berubah Nama Jadi Satu Sehat, Apa Fungsinya?

Dilansir dari Antara, Senin, (20/02), untuk keamanannya, aplikasi IKD ini telah dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar atau screenshot untuk meminimalisir penyalahgunaan data dan informasi. 

Melihat rencana dari pemerintah ini, pengamat siber sekaligus Chairman CISSReC Pratama Persadha mengatakan kalau KTP digital di Indonesia jangan hanya namanya yang digital saja karena ada di ponsel.

“Tetapi juga harus serta memiliki banyak fungsi lain yang bisa digunakan masyarakat, swasta dan negara,” kata Pratama kepada Uzone.id, Senin, (20/2).

Apalagi Indonesia memiliki infrastruktur internet yang belum merata, dan tidak semua memiliki smartphone. Maka dari itu, program ini harus dilakukan secara gradua, bertahap mengikuti infrastruktur internet.

“Perlu ada kesiapan juga bagi penyedia layanan termasuk meng-upgrade infrastruktur IT Dukcapil yang sudah mulai menu,” kata Pratama.

Ia juga meminta Indonesia mencontoh Estonia sebagai salah satu pioneer implementasi sistem KTP digital. Negara ini menggunakan teknologi enkripsi kuat dan mekanisme autentikasi yang aman.

Baca juga: KTP Digital Bakal Gantikan E-KTP, Simak Cara Daftarnya

“Sistemnya juga dilindungi dari serangan siber dan memiliki prosedur backup dan recovery yang baik dan dapat mengakses berbagai layanan pemerintah secara online,” tambah Pratama.

Selanjutnya, Pratama menjelaskan beberapa poin yang harus diperhatikan untuk menjamin keamanan siber dari perlindungan data saat membuat kartu tanda penduduk digital.

  1. Enkripsi data: semua data yang disimpan harus dienkripsi untuk mencegah akses oleh pihak yang tidak berwenang.
  2. Autentikasi yang kuat: sistem harus memiliki mekanisme autentikasi yang kuat untuk memastikan bahwa hanya pengguna yang sah yang dapat mengakses dan memanipulasi data.
  3. Perlindungan terhadap serangan: sistem harus dilindungi dari serangan-serangan seperti DDoS, SQL injection, dan lain-lain untuk memastikan keamanan data.
  4. Backup and recovery: sistem harus memiliki prosedur backup dan recovery yang baik untuk memastikan bahwa data dapat dikembalikan dalam keadaan baik jika terjadi kegagalan sistem.
  5. Pengawasan akses: sistem harus memantau dan melacak semua akses ke data untuk memastikan bahwa hanya pengguna yang sah yang mengaksesnya.
  6. Sertifikasi keamanan: sistem harus memenuhi standar keamanan industri yang relevan seperti ISO 27001 atau NIST (National Institute of Standards and Technology)
  7. Pendidikan dan sensibilisasi: pengguna harus dilatih dan di sensibilisasi tentang pentingnya keamanan siber dan perlindungan data.
  8. Secara berkala tes keamanan siber pada sistem harus berulang kali dilakukan.

“Dengan memperhatikan hal-hal di atas, kartu tanda penduduk digital akan lebih aman dan memastikan bahwa data pribadi pengguna tetap terlindungi,” tambahnya.

Selebihnya, Pratama menganjurkan agar KTP elektronik tetap digunakan bersamaan dengan KTP digital hingga benar-benar semua masyarakat sudah siap beralih ke KTP digital.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini