Gegara Mobil Listrik, DKI Jakarta Kehilangan Potensi Pajak Rp2 Triliun

Uzone.id - Mobil listrik memang lagi naik daun di Jakarta, tapi ada dampak yang kurang baik ke kas daerah. Karena gara-gara kebijakan pembebasan pajak, Pemprov DKI Jakarta harus merelakan potensi pendapatan hingga Rp2 triliun.
Sejauh ini, Pemprov DKI memang masih setia memberikan "karpet merah" alias pembebasan pajak untuk kendaraan listrik. Pemilik mobil listrik di Jakarta tidak perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Kebijakan ini memang manis buat pengguna, tapi dampaknya terasa pada loss atau hilangnya potensi pemasukan bagi daerah.
Padahal, pertumbuhan kendaraan listrik di Ibu Kota tergolong sangat cepat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa angkanya melonjak tajam hingga triwulan kedua 2026.
"Jadi PKB ini khususnya PKB dan BBNKB, pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen," kata Lusiana dalam 'Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026' yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta, Rabu (22/7).
Nah, karena statusnya masih bebas pajak, lonjakan 33 persen itu tidak memberikan kontribusi langsung ke APBD.
"Sehingga potensi loss pendapatan kita dari PKB dan BBNKB, untuk PKB-nya itu Rp 515 miliar atau 109.172 KBM (kendaraan bermotor), sedangkan untuk BBNKB ini Rp 1,5 triliun dengan 53.419 KBM. Jadi ini sampai dengan Juni penjualan mobil listrik di Jakarta," ujar Lusiana.
Menurut Lusiana, Jakarta menjadi kota yang paling tinggi dalam populasi mobil listrik di Indonesia daripada daerah lain.
Lebih menohoknya lagi, banyak pemilik yang menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan tambahan, bukan utama. Sehingga Pemprov DKI Jakarta bukan hanya kehilangan pendapatan dari pajak utamanya saja, tetapi juga dari pajak progresif.
"Ternyata dari total mobil listrik di seluruh Indonesia, 63 persen ada di Jakarta. Dan pemilik mobil listrik ini yang memiliki kendaraan kedua dan seterusnya ini 78 persen. Sehingga kalau dari sisi keadilan memang kebijakan ini, mungkin dengan pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," sebut Lusiana.
Sebenarnya, ada aturan baru yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka peluang pemerintah daerah untuk menarik pajak kendaraan listrik. Aturan ini memberi indikasi bahwa insentif pajak tidak lagi otomatis diberikan.
Namun, di sisi lain, muncul Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang isinya justru meminta pemerintah daerah tetap konsisten memberikan insentif pembebasan pajak bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Alhasil, Pemprov DKI Jakarta tetap memilih mempertahankan kebijakan bebas pajak tersebut hingga saat ini.
Di satu sisi, ini adalah upaya mendukung ekosistem hijau, tapi di sisi lain, angka Rp2 triliun tentu menjadi catatan tersendiri bagi neraca keuangan daerah.
.jpeg%3Fdownload%3Dfalse%26amp%3Bresolution%3DHD&w=256&q=75)
