Home
/
Digilife

Geger Penyadapan Nomor HP Prabowo, Tiga Jenderal jadi Tersangka

Tiga orang, termasuk pejabat kepresidenan, ditetapkan tersangka penyadapan ilegal perangkat Presiden Prabowo Subianto dan tokoh lain.

Geger Penyadapan Nomor HP Prabowo, Tiga Jenderal jadi Tersangka

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Tiga orang, termasuk Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal perangkat pribadi Presiden RI Prabowo Subianto.
  • Para tersangka juga diduga melakukan penghapusan data elektronik dan illegal access.
  • Penyadapan ilegal ini terjadi pada tahun 2025 hingga 2026 dan juga menargetkan tokoh politik lain, jurnalis, hingga pengusaha.
  • Para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun.

Uzone.id — Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyadapan secara ilegal atas perangkat pribadi Presiden RI Prabowo Subianto. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, (03/11).

Dalam keterangan yang disampaikan oleh pihak kepolisian, tiga orang tersebut antara lain Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers yang ditayangkan pada Selasa, (03/11).

Sementara itu, satu orang lainnya masih dalam tahap penyidikan dan masih dalam status saksi.

Tak hanya penyadapan secara ilegal, para tersangka ini juga disebut telah melakukan tindakan penghapusan data elektronik dan juga illegal access. Dari keterangan yang disampaikan, penyadapan ini dilakukan pada nomor Presiden RI.





“Diduga telah melakukan telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," tambah Asep.

Tak hanya Prabowo saja, penyadapan ini juga ternyata dilakukan pada beberapa tokoh politik lainnya, termasuk jurnalis hingga pengusaha juga. Sayangnya, pihak kepolisian belum menyampaikan lebih lanjut soal siapa yang menjadi target penyadapan ini.

Penyadapan ini diketahui sudah terjadi pada tahun 2025 hingga 2026 dimana para tersangka diduga memberikan perintah untuk menyadap alat telekomunikasi presiden tanpa prosedur.

Ada beberapa nomor telekomunikasi yang diketahui dimasukkan pada LIMS atau Laws Interception Management System tanpa melalui verifikasi yang benar.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.






Dalam penyadapan ini, ada beberapa perangkat yang diamankan, salah satunya 11 unit handphone, 1 iPad dan juga 4 flashdisk.

Hingga saat ini penyidikan masih terus berlangsung, ketiganya akan dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi: secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut adalah selama 10 tahun.

 

FAQ Artikel

Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan ilegal ini?

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kapan penangkapan tersangka dilakukan?

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan pada Selasa, 3 November.

Tindakan ilegal apa saja yang dilakukan para tersangka selain penyadapan?

Selain penyadapan secara ilegal, para tersangka juga disebut telah melakukan tindakan penghapusan data elektronik dan illegal access.

Siapa saja yang menjadi target penyadapan ini?

Penyadapan ini dilakukan pada nomor Presiden RI Prabowo Subianto, serta beberapa tokoh politik lainnya, termasuk jurnalis hingga pengusaha.

Pasal berapa yang dikenakan kepada para tersangka dan berapa ancaman pidananya?

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana selama 10 tahun.

Diperbarui pada
Vina Insyani

Vina Insyani

Jurnalis

Jurnalis yang berfokus untuk memantau tren viral di sekitar kalian serta mengulik isu yang ramai dibahas di ruang digital.
Lihat semua artikel →
populerRelated Article