
Uzone.id – Berusaha menghindari persaingan, Google didenda oleh Komisi Persaingan dan Konsumen Australia (ACCC). ACCC juga menganggap bahwa tindakan Google ini merupakan tindakan illegal.
“Perilaku yang membatasi persaingan adalah ilegal di Australia karena biasanya berarti lebih sedikit pilihan, biaya lebih tinggi, atau layanan yang lebih buruk bagi konsumen,” ungkap Gina-Cass Gottlieb selaku ketua ACCC, mengutip dari 9NEWS.Dalam persidangan, Google kemudian mengakui perbuatannya dan sepakat untuk membayar denda.
ACCC menjatuhkan denda sebesar USD 35,8 juta atau sekitar Rp554,9 miliar karena Google terbukti membujuk dua perusahaan telekomunikasi terbesar di Australia untuk memasang mesin pencarinya sebagai default di ponsel Android.
Google membuat perjanjian dengan Telstra dan Optus, dua penyedia layanan telepon di Australia, agar hanya menggunakan mesin pencari Google pada perangkat Android yang dijual kepada pelanggan antara Desember 2019 hingga Maret 2021.
Dalam kesepakatan tersebut, Google berjanji akan memberikan kedua perusahaan bagian dari pendapatan iklan yang diperoleh dari pelanggan yang menggunakan mesin pencari Google di ponsel mereka.
Kejadian ini pun semakin memperburuk citra Google di Australia. Sebelumnya, masa depan toko aplikasi milik perusahaan dipertaruhkan dalam gugatan yang diajukan oleh penerbit Fortnite, Epic Games.
Di tahun 2020 silam, Epic Games mengunggugat Google setelah perselisahan mengenai biaya pembelian dalam aplikasi. Epic Games menuding bahwa Google Play Store di sistem operasi Android merupakan bentuk monopoli yang melanggar hukum.
Dalam gugatannya, Epic meminta Google mempermudah penggunaan toko aplikasi pihak ketiga yakni melalui sideloading serta mengizinkan pengguna memproses pembayaran di luar sistem Google.
Menanggapi hal itu, Google berargumen bahwa tuntutan Epic akan merusak kemampuan Android dalam menjaga keamanan sekaligus kemampuan untuk bersaing dengan iOS.
Namun, pada Desember 2023, juri pengadilan memutuskan untuk mendukung Epic Games. Google dinyatakan melanggar Pasal 46 Undang-Undang Persaingan dan Konsumen karena menyalahgunakan kekuatan pasar dalam pengelolaan toko aplikasi.
Pengadilan menilai bahwa Google telah menjadikan toko aplikasi dan layanan pembayaran Google Play sebagai monopoli ilegal. Untuk itu, pada Oktober 2024, pengadilan memerintahkan Google untuk mengizinkan toko aplikasi lain bersaing langsung dengan Google Play Store.
Pengadilan menetapkan bahwa selama tiga tahun, Google tidak boleh melakukan memonopoli dan harus membuka akses agar pengguna Android bisa dengan mudah menggunakan dan mengunduh aplikasi dari toko aplikasi pesaing.
Atas keputusan tersebut, Google pun mengajukan banding.