icon-category Telco

Hari Ini, Pemerintah Mulai Kirim SMS Blast ke Penerima Vaksin Covid-19

  • 31 Dec 2020 WIB
Bagikan :

Ilustrasi foto: Hakan Nural/Unsplash

Uzone.id -- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan mulai pelaksanaan rangkaian vaksinasi Covid-19. Hal ini diawali dengan pengiriman informasi atau pemberitahuan secara serentak melalui SMS blast mulai hari ini, Kamis (31/12).

Pesan SMS tersebut akan dikirim ke semua masyarakat yang menerima vaksinasi Covid-19. Langkah ini ada di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/Menkes/1257/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksin Covid-19.

KMK tini sudah diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Senin (28/12).

Baca juga: Ini yang Dikhawatirkan Bill Gates Soal Vaksin Covid-19

“Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap sasaran sebagaimana dimaksud...diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast pada tanggal 31 Desember 2020,” begitu isi penggalan Kepmenkes, sebagai dikutip dari beberapa sumber. “Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message (SMS) Blast sebagaimana dimaksud...wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.”

Permenkes Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi yang sudah ditandatangani eks Menkes Terawan, merinci mengenai prioritas masyarakat yang menerima vaksin Covid-19 ini.

Dikutip dari portal Kontan, prioritas pertama adalah tenaga kesehatan (nakes), asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.

Baca juga: Twitter Siap Hadang Cuitan Sesat tentang Vaksin Corona

Lalu ada tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT/RW. Selanjutnya, guru atau tenaga pendidik dari PAUD/TK hingga perguruan tinggi, aparatur kementerian atau lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemda, dan anggota legislatif.

Kemudian untuk masyarakat yang memiliki gejala atau kondisi yang tidak memungkinkan untuk divaksin, akan dikecualikan dari daftar penerima vaksin Covid-19.

Seperti yang diketahui, vaksinasi Covid-19 rencananya akan mulai diberlakukan pada Januari 2021. Vaksin yang akan dipakai berasal dari racikan Sinovac. Vaksin Covid-19 hanya diberikan jika si penerima dalam keadaan sehat.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini