.jpg%3Fdownload%3Dfalse%26resolution%3DHD&w=1920&q=75)
Uzone.id — Transaksi jual beli rekening bank di media sosial kembali disorot karena dengan mudah disebarkan tanpa mengetahui risiko yang akan muncul di kemudian hari. Salah satu bahaya yang mengintai adalah pencurian identitas yang bisa merugikan pemilik rekening.
Maka, OJK mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apapun. Tapi, namanya juga warga Indonesia, perintah ini tidak membuat mereka takut dan masih tetap menjual rekening-rekening tersebut dengan harga yang cukup murah.Di balik transaksi tersebut, ternyata ada beberapa faktor yang mendorong aktivitas ini terus berjalan dan semakin diminati.
“Pertama, ada motif keuntungan atau ekonomi dalam jual beli rekening. Ada permintaan dan penawaran rekening bank yang membuat ada harga yang terbentuk,” kata Nailul Huda, Pakar Ekonomi Digital dan juga Direktur CELIOS kepada Uzone.
Biasanya, rekening-rekening yang dijual adalah rekening dormant atau rekening yang nganggur alias jarang digunakan. Jadi, alih-alih menanggung biaya bulanan, mereka lebih memilih untuk menjualnya ke orang lain tanpa memikirkan risiko ke depannya.
“Bagi orang yang tidak punya, lebih baik dijual dibandingkan harus menanggung biaya administrasi. Selain itu, ada kenaikan kepemilikan rekening pada saat bantuan sosial disalurkan melalui rekening bank dan digunakan untuk menarik bantuan sosial saja yang pada akhirnya banyak rekening dormant,” tambahnya.
Selain rekening-rekening yang nganggur dan biaya administrasi yang dibebankan pada nasabah, faktor lain yang mendorong penjualan rekening semakin mudah adalah pembuatan rekening yang relatif murah sehingga membuat orang berlomba-lomba membuat namun tidak digunakan.
Terlepas dari kondisi ekonomi yang menjadi pendorong utama, Nailul juga menyoroti adanya sindikat yang memanfaatkan kondisi ini untuk meraup keuntungan tinggi.
“Sindikat ini yang mengumpulkan rekening dormant dan dijual melalui website ataupun lainnya. Saya sinyalir juga orang dalam perbankan ikut terlibat,” jelasnya.
Dalam beberapa kasus, rekening yang sudah nol saldo dalam beberapa bulan atau tahun normalnya akan dihilangkan oleh pihak bank, biasanya rekening ini diketahui oleh orang dalam bank.
Nah, alih-alih dihilangkan, oknum yang mengetahui rekening dormant tersebut memilih untuk memperjualbelikan ke oknum lain yang membutuhkan untuk keperluan tertentu. Tentunya, keperluan tersebut termasuk tindakan pidana seperti pencucian uang, penipuan hingga penyimpanan uang hasil judi online.
“Seiring dengan meningkatnya praktik kejahatan siber yang memanfaatkan rekening nganggur ini, sindikat ini juga masih akan tetap ada untuk mensuplai kebutuhan penjahat siber,” tambahnya.
Oleh karena itu, demi menekan industri jual-beli rekening ini, Nailul menyarankan adanya pengetatan dalam sistem KYC perbankan saat nasabah membuka rekening.
“Salah satunya melalui integrasi data finansial melalui NIK. Bahwa dengan adanya pengetatan ini akan menurunkan inklusi keuangan juga meminimalkan tindak pidana kejahatan siber termasuk judi online,” tambahnya.