Imbas Endorse Judi Online, Selebgram Asal Bogor Diringkus Polisi
Ilustrasi foto: Micha? Parzuchowski/Unsplash
Uzone.id – Fenomena judi online jadi pekerjaan rumah pemerintah dan pihak berwajib saat ini, tak heran kalau Kominfo dan pihak kepolisian mulai memberantas siapapun yang tertangkap mempromosikan aktivitas ilegal ini.
Terbaru, seorang selebgram asal Bogor baru-baru ini ditangkap oleh pihak kepolisian karena ketahuan mempromosikan judi online termasuk mencantumkan link berisi perjudian online di akun media sosial miliknya.Selebgram berinisial SZM (22) ini dianggap telah melanggar UU ITE lantaran telah mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan konten perjudian.
Penangkapan ini diumumkan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso pada hari Selasa, (22/08).
“Tindakan tersebut melanggar melanggar UU ITE lantaran tanpa hak mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian,” ujarnya.
Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi mengapresiasi tindakan cepat ini dan akan terus melakukan pemantauan secara 24 jam atas puluhan ribu situs judi yang semakin marak ditemukan.
“Kami memberi apresiasi tinggi buat Polri yang mengambil tindakan cepat dan tegas dalam memberantas judi online. Para pelaku makin berani dan terang-terangan mempromosikan judi online via media sosial," kata Budi Arie, Rabu, (23/08).
Budi Arie menambahkan kalau saat ini, Indonesia sedang dalam masa darurat perjudian online yang merugikan masyarakat hingga ratusan triliun rupiah.
"Kita darurat judi online. Semua pihak dan elemen masyarakat harus bahu membahu memberantas judi online ini. Banyak anak-anak kita yang menjadi korban. Generasi muda Indonesia harus kita selamatkan dari praktik haram ini," tambah Budi Arie.
Judi online di Indonesia memang sedang menjadi perhatian serius pemerintah. Bahkan selama satu pekan saja, Kominfo telah memblokir 11.333 konten judi online di berbagai platform.
Total sepanjang Januari-17 Juli 2023, Kominfo juga telah menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.
Selama 5 tahun terakhir yaitu dari 2018 hingga Juli 2023 kemarin, Kominfo telah memblokir 846.047 situs yang mengandung konten perjudian online.
Selain melakukan pemblokiran dan pencegahan situs-situs ilegal bermuatan perjudian online, Kominfo juga meminta kerjasama dengan pihak penegak hukum serta masyarakat untuk turut mengambil andil dalam hal pemberantasan judi online, termasuk melakukan pengaduan apabila ada konten atau situs berisi judi online.