
Ilustrasi foto: Unsplash
Uzone.id – Terbongkarnya kasus mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal menyebabkan setidaknya 191 ribu ponsel terancam kena blokir. Sebanyak 176.874 unit diantaranya merupakan ponsel iPhone yang memiliki IMEI ilegal.
IMEI sendiri terdiri dari 15 digit untuk mengidentifikasi perangkat telekomunikasi yang legal dan aman. Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, secara otomatis smartphone kalian tidak bisa digunakan untuk telepon, SMS, dan bermain internet.Maka dari itu, sebelum membeli smartphone atau perangkat lainnya, pastikan kalau kalian membeli produk legal agar IMEI di perangkat tersebut sudah terdaftar di Kemenperin.
Untuk iPhone, kalian bisa mendapat IMEI kalian lewat menu Pengaturan > Umum > Mengenai > IMEI.
Lalu untuk Android, kalian bisa mengetik kode USSD *#06# lalu IMEI akan terbuka. Atau buka Pengaturan > Tentang Telepon > Info Detail dan Spesifikasi > Status > IMEI
Nah, untuk mengetahui IMEI kalian terdaftar atau tidak, alangkah baiknya untuk melakukan pemeriksaan di website Kemenperin atau website Bea Cukai.
FYI, IMEI yang terdaftar di Kemenperin adalah IMEI yang berasal dari produsen atau importir yang menjual ponsel. Sedangkan, IMEI yang terdaftar di Bea Cukai adalah IMEI hasil registrasi penumpang yang membawa ponsel dari luar negeri.
Bagi yang membeli di dalam negeri, kalian bisa mengecek di Kemenperin sementara ponsel dari luar negeri bisa mengecek di Bea Cukai. Kalau IMEI kalian sudah terdaftar di salah satunya, maka ponsel kalian aman.
Sebaliknya, jika IMEI kalian tidak ada di dua-duanya, maka kemungkinan besar ponsel kalian ilegal dan terancam kena blokir.
Langkah-langkah Cek IMEI di Website Kemenperin
Langkah-langkah Cek IMEI di Website Bea Cukai
Nah, itu tadi 2 cara untuk memeriksa apakah IMEI ponsel kalian terdaftar atau tidak di situs Kemenperin.