IMEI Ilegal Ponsel DIblokir, Wisatawan Asing Tak Bisa Pakai SIM Card Operator RI?
-
Uzone.id - Penertiban IMEI ilegal yang berujung blokir ponsel diprediksi juga akan berimbas pada wisatawan asing yang membawa smartphone-nya ke Indonesia. Mereka dipastikan tidak akan bisa memakai smartphone dengan menggunakan SIM Card operator Indonesia.
Rupanya pemerintah juga telah memikirkan hal ini. Namun belum ada keputusan yang jelas bagaimana aturan main wisatawan asing yang ingin menggunakan handphone-nya sementara waktu di Indonesia.Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys mengatakan jika caranya sudah ada namun belum bisa dipublikasikan karena masih dalam pembahasan.
"Ada caranya. Nanti dikeluarkan aturan mainnya," ujar Merza saat dihubungi Uzone.id, Jumat, 28 Februari 2020.
Baca juga: Jumlah Download TikTok Melesat, Facebook Was-was
Saat ditanya kapan akan dikeluarkan, Merza belum bisa mengatakannya secara pasti. Namun yang jelas, aturan main wisatawan yang ingin tetap menggunakan handphone dari negaranya dengan memakai SIM Card operator Indonesia, akan dikeluarkan sebelum tanggal 18 April.
Sebelumnya, dihubungi terpisah, VP Corporate Communication Telkomsel, Denny Abidin mengatakan bahwa memang aturan mengenai penggunaan smartphone milik wisawatan asing, yang diatur sebagai penggunaan layanan seluler sementara, masih dibahas.
"Iya, itu nanti ada caranya wisatawan yang mau gunakan layanan seluler sementara. Kalau tidak salah melibatkan data paspor. Namun lebih jelasnya nanti dari pihak Kominfo," kata pria yang kerap disapa Abe.
Baca juga: Spesifikasi Realme 6 Pro Terungkap
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan bersama para jajaran eksekutif perusahaan operator seluler pada hari ini, Jumat (28/2) resmi mengumumkan metode pemblokiran ponsel ilegal yang akan diterapkan per 18 April 2020, yakni dengan metode whitelist.
Metode Whitelist menerapkan “normally off” yang artinya hanya ponsel yang memiliki IMEI legal yang bisa menerima sinyal dan melakukan layanan telekomunikasi dari operator.
Dengan begitu, pemerintah memperingatkan agar nantinya setelah 18 April 2020, masyarakat bisa mengecek nomor IMEI ponsel terlebih dahulu di situs Kemenperin khusus IMEI, www.imei.kemenperin.go.id sebelum melakukan pembelian baik secara offline atau di toko maupun online.