Ini 14 Tilang di Operasi Patuh 2024, Cek Detail Dendanya!
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Patuh 2024 yang dimulai secara serentak di Indonesia mulai hari ini, Senin (15/7). Operasi ini akan berlangsung hingga 28 Juli untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.
Terdapat 14 jenis pelanggaran yang diincar dalam Operasi Patuh 2024 oleh petugas Polisi, bagi yang melakukan pelanggaran akan ditilang dan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Berikut 14 jenis pelanggaran beserta ancaman sanksi tilangnya:
1. Melawan arus
Jika tertangkap melawan arus, maka akan dikenakan pasal 287 dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pengendara akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh Alkohol
Bagi pengendara yang tertangkap di bawah pengaruh alkohol, akan dikenakan denda seperti tercantum pada pasal 283 dari Undang-Undang yang sama. Ancamannya berupa sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Menggunakan HP saat mengemudi akan dikenakan pasal 283 dalam Undang-Undang tersebut, karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara dan membahayakan pengendara lain. Pelanggar pasal ini akan dikenakan sanksi berupa denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
Apabila pengendara motor tidak menggunakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) maka akan dikenakan pasal 291. Dalam pasal tersebut pelanggar dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Tidak memakai sabuk keselamatan
Bagi pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, maka dapat dikenakan pasal 289 dari Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Pelanggar pasal tersebut akan dikenakan sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan
Berkendara di jalan raya tetap harus memperhatikan batas kecepatan agar tidak membahayakan. Aturan ini disampaikan dalam pasal 287 ayat 5 dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Jika kedapatan melanggar aturan tersebut, maka dikenakan sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur
Mengendarai kendaraan harus memenuhi syarat usia, agar dapat memiliki SIM. Bagi yang melanggar kan dikenakan sanksi dari pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Bagi pelanggar, dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp1 juta karena tidak memiliki SIM.
8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu
Sepeda motor merupakan kendaraan yang hanya dapat mengangkut dua orang, di antaranya adalah satu pengemudi dan satu penumpang. Jika kedapatan terdapat lebih dari satu penumpang maka melanggar pasal 292 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Jika melanggar pasal ini, maka pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu.
9. Roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
Setiap kendaraan yang melintas harus memenuhi persyaratan kelengkapan untuk alasan keselamatan dan keamanan di jalan raya. KEndaraan yang tidak memenuhi persayaratan akan dikenakan sanksi sesuai pasal 286 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan denda hingga Rp500 ribu.
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa oleh pengendara baik motor maupun mobil. Jika tidak dilengkapi STNK, maka melanggar pasal 288 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
11. Melanggar marka jalan
Jika kedapatan pengendara yang menggunakan bahu jalan untuk kepentingan lain selain darurat, maka melanggar pasal 287 ayat 1 dalam Undang-Undang tersebut. Bagi pelanggar ini dapat dikenakan sanksi denda paling besar Rp500 ribu.
12. Memasang rotator dan sirene
Rotator dan sirene merupakan alat yang dikhususkan bagi kendaraan tertentu saja. Kendaraan pribadi tidak dapat memasang alat tersebut, jika nekat maka akan dikenakan sanksi dari pasal 287 ayat 4 dengan huuman paling lama 1 bulan penjara atau denda maksimal Rp250 ribu.
13. Menggunakan pelat nomor palsu
Setiap kendaraan bermotor harus dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sah. Jika tidak menggunakan TNKB maka dapat dikenakan pasal 280 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dengan denda tilang paling banyak Rp500 ribu.
14. Penertiban parkir liar
Setiap pemilik kendaraan tidak diperbolehkan untuk parkir sembarangan, terutama jika terdapat rambu larangan parkir. Bagi yang melakukannya bisa dikenakan sanksi sesuai pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. Bagi yang melanggar pasal tersebut bisa dikenakan hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.