Home
/
Automotive

Ini Biaya dan Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor Bensin ke Listrik

Ini Biaya dan Syarat Dapat Subsidi Konversi Motor Bensin ke Listrik

Foto: Kementerian ESDM

Bagja Pratama31 July 2023
Bagikan :

Uzone.id - Setelah subsidi pembelian motor listrik baru dianggap tidak berjalan sesuai harapan, pemerintah meresponnya dengan meresmikan subsidi konversi motor bensin ke listrik. Lalu, berapa biaya dan apa syaratnya agar dapat subsidi?

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, harga untuk melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik hanya sekitar Rp7,5-8 juta saja per motornya. Dia menjamin harga tersebut lebih murah dari harga aslinya.

Sebagai gambaran, minimal konversi motor BBM ke motor listrik tanpa disubsidi pemerintah diperkirakan tarifnya bisa mencapai Rp14 jutaan. Sehingga subsidi tersebut diharapkan mendorong masyarakat untuk melakukan konversi motor bensin menjadi motor listrik.

"Harganya itu hanya sekitar Rp 7,5-Rp 8 jutaan, nanti baterainya itu akan didukung," kata Arifin dalam acara Pembukaan Gelar Konversi Sepeda Motor Listrik Perdana di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Uzone.id

Dia menambahkan, waktu yang dibutuhkan untuk mengkonversi satu sepeda motor BBM menjadi sepeda motor listrik, hanya sekitar 48 menit saja dengan jasa 2 montir.

Lalu bagaimana cara mendaftar dan syaratnya apa saja agar bisa mendapatkan subsidi saat melakukan konversi motor bensin ke motor listrik?

"Itu ada platform-nya, register, semuanya online. Ini juga ada syaratnya, motornya jelas, pemiliknya jelas, suratnya jelas," ujarnya.

Pemilik motor:

  • Memiliki surat-surat kepemilikan yang sesuai, mulai dari BPKB dan STNK yang sesuai datanya dengan pemilik kendaraan
  • Menandatangani surat persetujuan kesediaan motor yang akan dimiliki
  • Melakukan pendaftaran lewat laman ebtke.esdm.go.id/konversi atau bisa langsung mendaftar di bengkel konversi resmi

Kriteria motor:

  • Kapasitas mesin 110-150 cc - Kondisi laik jalan
  • Kondisi fisik lengkap sesuai dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan undang-undang
  • STNK masih berlaku saat melakukan konversi
  • Pajak kendaraan bermotor telah dibayar

Prosedur pendaftaran:

  1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di website resmi EBTKE ESDM atau langsung mendaftar di bengkel konversi
  2. Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (kesesuaian data KTP, STNK, BPKB, dan Nomor Mesin-Nomor Rangka Kendaraan)
  3. Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya konversi
  4. Pemohon mengisi surat pernyataan ketersediaan melakukan konversi
  5. Bengkel memproses konversi
  6. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kemenhub melakukan pengujian terhadap motor yang dikonversi
  7. Penerbitan SUT dan SRUT kendaraan oleh Kemenhub
  8. Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor konversi
  9. Motor konversi diterima pemohon
populerRelated Article