Ini Jajaran Direksi dan Komisaris Smartfren Usai RUPST
- Presiden Komisaris: DR. Darmin Nasution, S.E.
- Wakil Presiden Komisaris: Ferry Salman
- Komisaris Independen: Ir. Ketut Sanjaya, MSM
- Komisaris Independen: Ir. Sarwono Kusumaatmadja
- Komisaris Independen: Jagbir Singh
- Komisaris: Djoko Tata Ibrahim
- Presiden Direktur: Merza Fachys
- Direktur: Antony Susilo
- Direktur: Marco Paul Iwan Sumampouw
- Direktur: Shurish Subbramaniam
- Direktur: Robin Mailoa
- Direktur: Andrijanto Muljono
- Direktur: Gisela Yenny Lesmana
- Menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.
- Menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit untuk buku-buku Perseroan tahun 2021.
- Menyetujui perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
- Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan tunjangan Direksi, dan menetapkan honorarium untuk Dewan Komisaris untuk tahun buku 2021.
- Menerima baik dan menyetujui Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil pelaksanaan Waran Seri II dan Waran Seri III Perseroan.
- Menyetujui perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dengan merujuk pada Ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 (KBLI 2020).
- Menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (“Penambahan Modal)” dengan jumlah sebanyak-banyaknya 31 miliar lembar saham seri C Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10% dari modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
- Menyetujui perubahan terhadap perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Penambahan Modal sebagaimana dimaksud pada agenda kedua RUPSLB ini.
- Menyetujui rencana Perseroan bersama-sama dengan PT Smart Telecom (“Smartel”), sebagai entitas anak yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan lebih dari 99 persen, untuk melakukan konsolidasi usaha sehingga hanya satu entitas penyelenggaraan jaringan bergerak seluler yang memiliki hak penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sebagaimana diwajibkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
- Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas.
Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.
Editors' Picks
Most Popular
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini