Home
/
Automotive

Insiden Motor Tertemper KRL Duri-Tangerang, Pentingnya Disiplin Aturan

Insiden sepeda motor tertemper KRL di Rawa Buaya sebabkan keterlambatan, mengingatkan pentingnya disiplin di perlintasan sebidang dengan sanksi hukum berat.

Insiden Motor Tertemper KRL Duri-Tangerang, Pentingnya Disiplin Aturan

Ilustrasi KRL (Dok: Unsplash)

Bagikan :

Highlight Artikel

  • Insiden sepeda motor tertemper KRL Commuter Line di Rawa Buaya menyebabkan keterlambatan perjalanan dan penumpukan penumpang di Stasiun Duri dan Tangerang.
  • Kejadian ini menekankan pentingnya disiplin pengendara di perlintasan sebidang, di mana kereta api memiliki prioritas utama.
  • Melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp750.000 atau kurungan maksimal tiga bulan.
  • Penerobos palang pintu kereta api yang menyebabkan kecelakaan fatal dapat dijerat hukuman penjara hingga 6 tahun, atau 12 tahun jika ada unsur kesengajaan.

Uzone.id - Terjadi insiden sepeda motor yang tertemper KRL Commuter Line tujuan Tangerang-Duri di sekitar kawasan Rawa Buaya pada pukul 07.15 WIB. Insiden seperti ini terus terjadi berulang-ulang, seharusnya bisa mengingatkan pengendara akan pentingnya disiplin aturan di perlintasan sebidang.

Insiden sepeda motor yang tertemper KRL Commuter Line Tangerang-Duri diketahui lewat akun resmi KAI Commuter di X. Disebutkan pihak KAI meminta maaf atas keterlambatan perjalanan imbas dari insiden tersebut.

"Mohon maaf atas keterlambatan perjalanan Commuterline Lintas Tangerang sehubungan KA1914A (Duri-Tangerang) tertemper sepeda motor di antara Stasiun Rawa Buaya-Batu Ceper," tulis akun resmi KAI Commuter di X.

Perjalanan Commuterline sempat terganggu akibat proses evakuasi kendaraan sepeda motor yang menghalangi jalur dan pengecekan rangkaian kereta.



"Kami mengimbau kepada para pengguna untuk mengikuti arahan dan informasi dari petugas di lapangan. Pembaruan informasi diupdate seiring dengan perkembangan di lokasi," jelas akun tersebut.

Akibat insiden ini, laporan Tribunnews mengatakan terjadi penumpukan penumpang di Stasiun Duri, Jakarta Barat dan Stasiun Tangerang, Banten.

Perlu diingat kembali, aturan mengenai perlintasan sebidang sudah diatur sangat ketat di Indonesia dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.



Secara hukum, kereta api memiliki prioritas tertinggi karena ia berjalan di jalur khusus yang tidak bisa berhenti mendadak.

Oleh karena itu, setiap pengendara wajib berhenti total saat sinyal sudah berbunyi dan palang mulai ditutup tanpa alasan apa pun.

Jika ada pengendara yang nekat melanggar meskipun tidak terjadi kecelakaan, polisi bisa langsung menjeratmu dengan sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 sesuai Pasal 296 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.



Masalah akan menjadi jauh lebih pelik dan traumatis jika penerobos palang pintu kereta api berujung pada kecelakaan fatal yang menimbulkan korban jiwa.

Jika pengemudi selamat namun terbukti lalai menerobos palang pintu bisa dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ.

Terjerat pasal tersebut ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp12 juta.

Bahkan, jika penyidik menemukan unsur kesengajaan dalam tindakan berbahaya tersebut, pasal yang dikenakan bisa beralih ke Pasal 311 yang ancaman pidananya melonjak drastis hingga 12 tahun penjara.

FAQ Artikel

Apa yang terjadi di Rawa Buaya pada pagi hari?

Terjadi insiden sepeda motor yang tertemper KRL Commuter Line tujuan Tangerang-Duri di sekitar kawasan Rawa Buaya pada pukul 07.15 WIB.

Mengapa perjalanan KRL mengalami keterlambatan?

Perjalanan KRL Commuter Line Lintas Tangerang mengalami keterlambatan akibat insiden sepeda motor tertemper kereta dan proses evakuasi kendaraan serta pengecekan rangkaian kereta.

Bagaimana aturan prioritas di perlintasan sebidang?

Secara hukum, kereta api memiliki prioritas tertinggi karena berjalan di jalur khusus dan tidak bisa berhenti mendadak. Setiap pengendara wajib berhenti total saat sinyal berbunyi dan palang ditutup.

Apa sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan sebidang tanpa menyebabkan kecelakaan?

Pengendara yang nekat melanggar dapat dijerat sanksi kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000 sesuai Pasal 296 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.

Berapa ancaman hukuman bagi penerobos palang pintu kereta api yang menyebabkan kecelakaan fatal?

Jika terbukti lalai, pengemudi dapat dijerat Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp12 juta. Jika ada unsur kesengajaan, ancaman pidananya bisa mencapai 12 tahun penjara sesuai Pasal 311.

Brian Priambudi

Jurnalis

Lihat semua artikel →
populerRelated Article