Pakai Pelat Palsu buat Hindari ETLE Bisa Dipenjara 6 Tahun, Masih Berani?
Korlantas Polri mengingatkan penggunaan pelat nomor palsu untuk menghindari ETLE adalah tindak pidana. Pelaku terancam 6 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Ilustrasi penggunaan pelat nomor palsu (Dok: Istimewa)
Highlight Artikel
- Menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) adalah pelanggaran serius yang dapat berujung pada tindak pidana.
- Pelaku terancam pidana penjara maksimum 6 tahun dan denda hingga Rp2 miliar berdasarkan Pasal 391 KUHP baru tentang pemalsuan surat.
- Korlantas Polri akan menindak tegas pelanggaran berulang dengan melaporkannya ke reserse untuk proses pidana.
- Data ETLE dan pemantauan terintegrasi dengan unit kepolisian lain seperti Densus, Narkoba, dan Reserse untuk mendukung penanganan kasus pidana.
Uzone.id - Belakangan ini banyak yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu demi menghindari tilang elektronik alias ETLE. Namun banyak yang enggak tahu kalau aksi ini bisa kena sanksi yang hukumannya enggak main-main.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, menegaskan bahwa pelat nomor bukan sekadar aksesori. Saat mengaspal di jalan raya, kendaraan wajib menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan spesifikasi teknis dari Polri.Menghadapi fenomena ini, pihak kepolisian pun bergerak cepat. Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya menjelaskan langkah tegas yang akan diambil:
"Jadi teman-teman dari Dikmas Lantas dan literasi digital di National Traffic Management Center nanti akan aktif memberikan himbauan-himbauan untuk tidak menggunakan pelat palsu ataupun menutup karena konsekuensinya pidana juga. Di KUHP yang baru ini ada sanksi pidananya di pasal 391 itu termasuk pemalsuan dan dipidana ancaman hukumannya maksimum 6 tahun," katanya dalam video yang dikutip dari Youtube NTMC Korlantas Polri.
Perlu diingat, pemalsuan pelat nomor bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. Berdasarkan pasal pemalsuan dalam KUHP baru, setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang bisa menimbulkan kerugian, termasuk untuk memalsukan identitas kendaraan, bisa dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Lebih parahnya lagi, sanksi yang dikenakan bukan sekedar pidana penjara saja, tetapi juga ada ancaman denda maksimal kategori VI yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
Sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan himbauan dan sosialisasi saja, tapi bagi yang nekat melakukan pelanggaran berulang, bakal ditindak tegas.
"Jadi nanti ketika pelanggaran lalu lintasnya sudah dilakukan penindakan dilakukan berulang-ulang, nanti akan dilaporkan ke reserse terkait dengan tindak lanjut proses pidananya," sambung Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya.
Untuk mengatasi masalah ini, Korlantas Polri akan menerapkan strategi berlapis. Selain patroli jalan raya di daerah rawan, petugas di back office TMC akan terus memantau jika ada penyimpangan pelat nomor yang mencurigakan.
"Nah, kami koordinasi dengan TMC. Ketika di back office-nya ada informasi terkait dengan penyimpangan dan pelanggaran pelat nomor tersebut, maka ini berkoordinasi langsung ditindaklanjuti," jelasnya.
Selain mengandalkan ETLE sebagai garda depan penindakan, data lalu lintas ini juga terintegrasi dengan unit kepolisian lainnya.
Jadi, pelat palsu tidak hanya berurusan dengan polisi lalu lintas, tapi bisa menyeret pemiliknya ke urusan pidana yang lebih serius.
"Kita akan kedepankan ETLE dan apabila itu ada potensi pidana lainnya karena tidak menutup kemungkinan teman-teman dari Densus, dari narkoba, dari reserse itu membutuhkan data forensik yang ada di kami terkait dengan peristiwa pidana yang diduga terjadi sehingga Korlantas Polri akan memberikan informasi terhadap data-data tersebut," tutupnya.
FAQ Artikel
Apa sanksi hukum bagi pengguna pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik?
Pengguna pelat nomor palsu terancam pidana penjara maksimum 6 tahun dan denda hingga Rp2 miliar, sesuai Pasal 391 KUHP baru tentang pemalsuan surat.
Apakah menggunakan pelat nomor palsu termasuk pelanggaran lalu lintas atau tindak pidana?
Aksi ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan termasuk tindak pidana pemalsuan berdasarkan KUHP baru.
Bagaimana Korlantas Polri menindak pelanggaran pelat nomor palsu?
Awalnya melalui himbauan dan sosialisasi, namun pelanggaran berulang akan ditindak tegas dengan dilaporkan ke reserse untuk proses pidana. Selain itu, ada patroli jalan raya, pemantauan back office TMC, dan ETLE.
Apakah data terkait pelat nomor palsu bisa digunakan oleh unit kepolisian lain?
Ya, data lalu lintas terintegrasi dengan unit kepolisian lain seperti Densus, Narkoba, dan Reserse untuk kebutuhan data forensik terkait peristiwa pidana yang diduga terjadi.

