icon-category Auto

Instruksi Jokowi Jadikan BPJS Masuk Syarat Urus SIM dan STNK

  • 04 Sep 2022 WIB
Bagikan :

Uzone.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri siap-siap melaksanakan aturan baru, yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) jadi salah satu syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Aturan tersebut diadakan Korlantas Polri bukan mengada-ngada karena seperti diketahui pada tanggal 6 Januari 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan bagi masyarakat yang akan mengurus SIM dan STNK wajib terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan.

BACA JUGA: Harap Sabar, Motor Listrik Yamaha E-Vino Dijual Tahun Depan

"BPJS itu kebijakan pemerintah sesuai Inpres No 1 Tahun 2022. Kebijakan pemerintah itu kita dukung lho, dalam rangka pelayanan. Tapi sekarang kan kita harus improvisasi dulu dong dengan BPJS dengan lalu lintas dalam hal ini SIM dan STNK," tutur Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus saat dihubungi Uzone.id, Jumat (2/9/2022).

Sebelum diimplementasikan, kata Yusri, saat ini pihak Polri dan pihak penyelenggara BPJS masih melakukan sinkronisasi.

"Sementara masih sinkronisasi, secepatnya nanti akan disosialisai oleh teman-teman dari BPJS," tuturnya.

Selain itu, Yusri mengatakan jika Polri dan penyelenggara BPJS sudah melakukan rapat-rata dan mereka masih membahas bagaimana baiknya nanti.

FOTO: Walau LCGC, Toyota Agya GR Sport Tetap Tampil Gahar

"Karena kan kalau di kepolisian ini kan ada data, data ini kan ada tentang pelayanan data SIM, database-nya SIM, database-nya ranmor (kendaraan bermotor) dalam hal pengurusan STNK," ujarnya.

Menurut Yusri, Korlantas Polri maupun penyelenggara BPJS masih memikirkan bagaimana sistematis saat mengimplementasikan di lapangan nanti.

"Nanti kan harus diatur dahulu bagaimana, sistematisnya seperti apa, aplikasinya di lapangan seperti apa, kita sinkronisasi karena masalah IT," katanya.

Ketika ditanya perkiraan waktu BPJS jadi syarat mengurus SIM dan STNK, Yusri masih belum bisa menjawabnya.

"Belum (dipastikan waktunya), masih kita sosialisasikan ini," terang dia.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini