Sponsored
Home
/
Automotive

Jelang Akhir Tahun, Kok Sisa Kuota Motor Listrik Subsidi Masih Banyak?

Jelang Akhir Tahun, Kok Sisa Kuota Motor Listrik Subsidi Masih Banyak?
Brian Priambudi08 November 2023
Bagikan :

Uzone.id - Penyaluran motor listrik subsidi untuk tahun 2023 hanya menyisakan beberapa bulan lagi. Dengan tersisa waktu yang sedikit, berapa kuota yang tersisa untuk dapat dinikmati oleh masyarakat?

Pemerintah menargetkan untuk menyalurkan 200.000 unit motor listrik subsidi di tahun 2023 ini. Meski demikian, dengan lebih dari satu bulan tersisa, penyerapan motor listrik subsidi belum maksimal.

Berdasarkan informasi dari situs Sistem Informasi Bantuan Pembelian kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (SISAPIRa) pada 8 November 2023 ini baru terdapat 4.148 motor listrik subsidi yang disalurkan. Sementara itu 5.804 masih dalam proses pendaftaran dan 1.044 lainnya masih dalam proses verifikasi.

Preview

Artinya, penerimaan motor listrik subsidi ini belum sampai 10 persen dari target yang direncanakan pemerintah.

Jika masih berminat membeli motor listrik, tenang saja, masih terdapat 189.004 kuota motor listrik subsidi yang masih tersedia.

Sebagai tambahan informasi, saat ini persyaratan membeli motor listrik subsidi semakin dipermudah. Kini persyaratannya hanya cukup menggunakan satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) untuk satu motor listrik subsidi.

Hal ini diatur dalam peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Pada pasal 3 dijelaskan secara elbih rinci, pembeli motor listrik subsidi harus memenuhi tiga ketentuan saja yakni Warga Negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 tahun, dan memiliki KTP elektronik.

Harga motor listrik subsidi yang diterima konsumen sudah dikurangi Rp7 juta. Pemerintah akan mengganti julmah tersebut kepada perusahaan industri langsung.

Cara untuk mendapatkannya juga lebih mudah, karena konsumen hanya perlu datang ke dealer motor listrik seperti yang dijelaskan pada pasal 13.

"Dalam melakukan proses pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda dua yang terdaftar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) oleh masyarakat, dealer melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli dengan ketentuan pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan sistem informasi. Dalam hal data pembeli sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan ayat 2, pembeli mendapatkan potongan harga KBL berbasis baterai roda dua," berikut bunyi aturannya.

populerRelated Article