Jepang Proteksi Toyota, Sony Agar Tak Dicaplok China
Uzone.id - Jepang telah merilis daftar perusahaan yang tunduk pada aturan kepemilikan asing yang lebih ketat.
Termasuk Toyota Motor Corp dan Sony Corp, bergabung dengan AS, Eropa dan lainnya untuk meningkatkan pengawasan industri yang dianggap sebagai kunci keamanan nasional.Jepang mengidentifikasi ada 518 dari sekitar 3.800 perusahaan yang terdaftar di pasar saham senilai USD5,4 triliun atau sekitar Rp80.788 triliun (kurs Rp14.900 per USD1) yang punya inti operasi untuk keamanan nasional.
BACA JUGA: Terungkap Cara China Mata-matai Indonesia
Menjadikan perusahaan itu target regulasi yang ketat, menurut daftar yang dirilis Kementerian Keuangan, dilaporkan SCMP.
Peraturan yang lebih ketat itu mencakup investasi asing yang penting bagi keamanan nasional, seperti minyak, kereta api, utilitas, senjata, ruang angkasa, tenaga nuklir, penerbangan, telekomunikasi, dan keamanan siber, mulai berlaku Jumat.
Merujuk undang-undang yang disahkan pada November, Menteri Keuangan Taro Aso mengatakan, undang-undang direvisi bertujuan untuk mempercepat investasi asing langsung di Jepang.
BACA JUGA: 6 Teknologi yang Dipakai China Perangi Virus Corona
Dia menambahkan, teknologi dan paten butuh perlindungan dari sudut pandang keamanan nasional.
Namun, para kritikus berpendapat aturan ini bisa mengecilkan hati investor asing di pasar saham Jepang.
Hal itu juga dianggap bertentangan dengan upaya pemerintah untuk memancing investasi sehingga bisa merevitalisasi ekonomi.
Jepang, sebagai negara ekonomi terbesar ketiga di dunia telah tumbuh 2,1 persen di kuartal terakhir.
Pemerintah telah melucurkan stimulus USD1 triliun atau sekitar Rp14.955 triliun untuk melindungi pekerjaan akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Paket itu termasuk anggaran USD2,2 miliar AS atau sekitar Rp32,9 triliun untuk membayar perusahaan-perusahaannya agar memindahkan produksinya keluar dari China atau negara lainnya.
VIDEO Dikuasai 3 Brand Besar, Ini Daftar 10 Smartphone Terlaris di Awal 2020