Kasus Chromebook Berlanjut, Hukuman Ibam Jadi 5 Tahun
Hukuman mantan bos Bukalapak, Ibrahim Arief, diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia juga wajib membayar uang pengganti Rp5 miliar.

Sumber foto: Antara
Highlight Artikel
- Hukuman mantan bos Bukalapak, Ibrahim Arief alias Ibam, diperberat menjadi 5 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun, serta denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
- Ibam diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, jumlah ini merupakan hasil pengurangan dari vonis sebelumnya yang mencapai Rp 16,9 miliar.
- Jika uang pengganti tidak dibayarkan, asetnya dapat disita atau Ibam akan menjalani tambahan hukuman penjara selama empat tahun.
- Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, termasuk adanya perbedaan pendapat hakim pada putusan tingkat pertama mengenai bukti niat jahat Ibam.
Uzone.id – Majelis Hakim
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memperberat hukuman mantan bos Bukalapak
sekaligus konsultan pengadaan laptop Chromebook, Ibrahim Arief alias Ibam,
menjadi lima tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias
Ibam dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sejumlah Rp500
juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang
untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," bunyi
putusan banding perkara nomor 31/PID. SUS-TPK/2026/PT DKI tersebut dibacakan
oleh Hakim Catur Irianto, dikutip dari Kompas Nasional.
Tidak hanya denda dan tambahan 1 tahun masa penjara, Ibam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama
satu bulan setelah putusan ditetapkan dengan kemungkinan perpanjangan selama
satu bulan, jaksa bisa melakukan penyitaan harta benda dan melelang aset milik
Ibrahim Arief.
Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup uang
pengganti tersebut, Ibrahim Arief akan menjalani tambahan hukuman penjara
selama empat tahun tambahan.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,” tambah putusan tersebut.
Namun, pengadilan menambahkan jika nantinya Ibam hanya bisa
membayar sebagian dari uang pengganti, maka jumlah yang telah dibayarkan akan
diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan.
Artinya, jumlah uang yang dibayarkan tersebut akan menjadi
pertimbangan untuk mengurangi lamanya pidana penjara tambahan yang dijatuhkan
sebagai pengganti kewajiban.
Keputusan ini disampaikan setelah majelis hakim menerima
permohonan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum maupun penasihat
hukum Ibrahim Arief.
Melalui putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Jakarta juga mengubah sebagian putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat sebelumnya, khususnya terkait hukuman penjara dan kewajiban pembayaran uang pengganti.
Salah satunya, pengadilan menambahkan waktu penjara 1 tahun
dari putusan sebelumnya serta mengurangi uang pengganti dari yang awalnya
Rp16,9 miliar menjadi Rp5 miliar.
Kasus Ibam sendiri banyak mendapat perhatian. Selain dari
warganet, putusan pengadilan tingkat pertama juga menjadi perhatian karena
adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim.
Kedua hakim tersebut menilai jaksa belum berhasil
membuktikan adanya niat jahat, keterlibatan langsung, upaya melobi, maupun
keuntungan tidak sah yang diperoleh Ibrahim Arief dalam perkara kasus pengadaan
proyek Chromebook yang dilakukan saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri
Pendidikan.
FAQ Artikel
Siapakah Ibrahim Arief alias Ibam?
Ibrahim Arief alias Ibam adalah mantan bos Bukalapak dan konsultan pengadaan laptop Chromebook yang terlibat dalam kasus korupsi.
Bagaimana putusan terbaru terhadap Ibrahim Arief?
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara, meningkat dari vonis sebelumnya 4 tahun, ditambah denda Rp 500 juta.
Berapa uang pengganti yang wajib dibayar Ibrahim Arief?
Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar, yang merupakan pengurangan dari jumlah awal Rp 16,9 miliar.
Apa konsekuensi jika Ibrahim Arief tidak membayar uang pengganti?
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam satu bulan, jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Apabila aset tidak mencukupi, ia akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 4 tahun.
Mengapa ada perbedaan pendapat hakim dalam kasus ini?
Dua hakim pada putusan tingkat pertama memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion), menilai jaksa belum berhasil membuktikan niat jahat, keterlibatan langsung, upaya melobi, atau keuntungan tidak sah yang diperoleh Ibrahim Arief.

