
Uzone.id — Mantan CTO Bukalapak dan juga mantan konsultan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief menjadi perbincangan hangat di media sosial karena keterlibatannya di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Pasalnya, kasus yang sudah masuk tahap pengambilan keputusan ini menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta.Ibrahim yang akrab disapa Ibam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar. Jika tidak dibayarkan, ia akan dikenai tambahan hukuman penjara selama 7,5 tahun.
Kasus pengadaan Chromebook ini disebut telah merugikan negara hingga Rp2,1 triliun. Tak hanya Ibam saja yang menjadi tersangka, Nadiem Makarim juga menjadi tersangka dalam kasus ini dan tengah menjalani putusan pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan berbagai pihak dengan berbagai reaksi, bahkan gerakan Kawal Ibam pun terbentuk sebagai dukungan dalam mencari keadilan untuk eks bos Bulakapak tersebut.
Mayoritas orang mempertanyakan dan menyebut bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh Jaksa Umum terlalu memberatkan–bahkan terasa tidak adil–karena pada dasarnya, Ibam dinilai ‘hanya’ berperan sebagai konsultan saja.
Lantas, apa peran Ibam yang menyebabkan dirinya dijatuhi hukuman 15 tahun?
Menurut dakwaan dari pengadilan, Ibrahim yang kala itu menjadi konsultan disebut sengaja mengunggulkan laptop Chromebook dibanding laptop lainnya dan juga mendorong agar produk Google tersebut menjadi satu-satunya sistem operasi yang dipilih dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.
Tindakan ini dilakukan saat melakukan kajian bersama Kemendikbudristek tentang kebutuhan alat pembelajaran di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tak hanya itu, Ibam juga dituduh telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak vendor jauh sebelum proyek dimulai secara resmi pada 2020. Bahkan, tuduhan lainnya menyebut bahwa ia telah terlibat sebelum Nadiem ditunjuk jadi Mendikbudristek.
Tak sampai situ, Ibam juga diketahui melakukan presentasi penggunaan Chromebook dalam rapat koordinasi teknis, yang kemudian diperkuat dengan pertemuan bersama Nadiem Makarim dan perwakilan Google.
“(Ibrahim) sudah merencanakan bersama-sama dengan Nadiem Makarim sebelum menjadi Mendikbudristek untuk menggunakan produk operating system tertentu sebagai satu-satunya operating system di pengadaan TIK Tahun 2020-2022,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar pada 2025 lalu, dikutip dari berbagai sumber.
Usai pertemuan yang dilakukan oleh Ibrahim, Nadiem dan juga Jurist Tan, yang saat itu merupakan staf khusus Mendikbudristek dengan Google, Ibrahim disebut langsung mempengaruhi tim teknis.
Lanjut pada 6 Mei 2020, Ibrahim mengikuti sebuah Zoom meeting yang dipimpin oleh Nadiem. Dalam rapat ini, Nadiem memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020-2022 menggunakan produk Google. Padahal, saat itu, belum dilakukan proses lelang.
Hingga pada akhirnya, tercantumlah perangkat berbasis sistem operasi Chrome alias Chromebook.
Bantahan Ibam: dijadikan tersangka, hingga dapat ancaman
Ibrahim membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus ini dan menyebut kalau dirinya dipaksakan menjadi tersangka dari berbagai dugaan tanpa bukti. Ibam bahkan mengaku mendapat ancaman sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
“ketika belum jadi tersangka, saya dapat ancaman: buat pernyataan "mengarah ke atas" kalau tidak kasusnya "akan diperluas”. Saya tolak, ngga mau bohong & zalim. Tiga minggu kemudian, saya jadi tersangka,” tulisnya di X.
Ibam menyebut bahwa alasan dirinya menolak ancaman tersebut bukan untuk melindungi Nadiem, tapi karena memang tidak pernah ada arahan dari Nadiem ke saya agar pengadaannya jadi Chromebook semua.
“Seperti yang terungkap dari 22x sidang, tidak ada sama sekali arahan dari atas seperti itu. Saya hanya diminta memberi masukan netral dan objektif sebagai konsultan,” tuturnya.
Hingga saat ini, Ibrahim masih terus memperjuangkan nasibnya begitupun dengan dukungan yang terus meluas dari berbagai pihak di berbagai media, termasuk media sosial.